Kendari, Britakita.net
Forum Komunikasi Pemerhati Tata Kelola Pemerintahan (Forkom PTKP) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menilai kinerja Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Kendari tidak memenuhi prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Sorotan ini mencuat lantaran adanya delapan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) yang hingga kini masih berstatus pelaksana tugas (Plt), bahkan beberapa di antaranya telah melampaui masa jabatan enam bulan.
Situasi ini bertentangan dengan Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1/SE/I/2021 yang tegas membatasi masa jabatan Plt maksimal enam bulan. Selain itu, praktik ini melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mensyaratkan keputusan administratif diambil oleh pejabat berwenang.
“Kekosongan jabatan definitif di OPD strategis ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga menghambat pelayanan publik dan asas kepastian hukum yang menjadi pilar tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Muhammad Sulhijah, Koordinator Presidium Forkom PTKP Sultra, dalam konferensi pers di Kendari, Sabtu (18/1/2025)
Delapan OPD yang masih dipimpin Plt antara lain Satpol PP, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Pemadam Kebakaran dan Keselamatan, serta Dinas Pariwisata.
Forkom PTKP juga menuding adanya praktik jual beli jabatan dalam proses penunjukan Plt di delapan OPD tersebut. Jika benar terjadi, hal ini mencederai prinsip meritokrasi dan berpotensi melibatkan unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 244 dan Pasal 245 KUHP.
Pelaksana tugas, menurut Sulhijah, tidak berwenang mengambil keputusan strategis seperti perubahan status hukum kepegawaian atau alokasi anggaran. Kondisi ini dikhawatirkan menghambat pelaksanaan program pembangunan daerah yang memerlukan keputusan cepat dan tepat.
Ia meminta Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan masalah ini, termasuk menindak Kepala BKD Kota Kendari jika terbukti melakukan pelanggaran administrasi dan perbuatan melawan hukum.
“Pemerintah Kota Kendari harus segera mengisi kekosongan jabatan definitif di OPD strategis berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas. Jika tidak, masalah ini bisa berdampak luas terhadap pelayanan publik,” tegasnya.
Forkom PTKP mendesak agar pemerintah pusat dan lembaga pengawasan turun tangan untuk memastikan proses administrasi pemerintahan di Kota Kendari sesuai dengan prinsip good governance. “Kota Kendari seharusnya menjadi teladan tata kelola pemerintahan di Sultra, bukan sebaliknya,” pungkasnya.






