Roling dan Pergeseran Anggaran Oleh Plt Inspektorat, AMIN Sultra: Kami Duga Melanggar Wewenangnya

oleh
oleh
Roling dan Pergeseran Anggaran Oleh Plt Inspektorat, AMIN Sultra: Kami Duga Melanggar Wewenangnya

Kendari, Britakita.net

Dinamika mutasi dan pergeseran anggaran bukan saja terjadi ditingkatan Pj Kepala Daerah di Kabupaten dan Kota namun terjadi juga di lingkup Plt. Kepala dinas lingkup pemerintahan di daerah. Polemik mencuat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait langkah yang diambil oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Inspektorat Daerah Dr.Intan Nurcahya, SP Dalam kapasitasnya yang bersifat sementara.

Plt. Kepala Inspektorat dikabarkan telah melakukan roling internal sesuai sesui Nota Dinas Plt. Inspektur Nomor 014/800.1.3.1/1/2025 dan pergeseran anggaran yang disinyalir dilaksanakan duluan tanpa di sampaikan terlebih dahulu kepada atasan yang lebih tinggi dan setelah dilaksanakan baru informasi disampaikan, dan dimasa jabatannya sebagai Plt. Inspektur telah memasuki masa kadaluarsa sehingga hal ini yang menuai kritik dari berbagai pihak.

Atas hal tersebut pun disoroti oleh Aliansi Masyarakat Indonesia Menggugat (AMIN) Sultra, yang dipimpin oleh Muh. Adriansyah Husen, yang menyebut Keputusan Plt Kepala Inspektorat Sultra tersebut dianggap melampaui kewenangan Plt, yang secara aturan hanya memiliki otoritas terbatas untuk menjaga stabilitas dan keberlanjutan tugas harian, tanpa membuat kebijakan strategis yang signifikan.

“Namun, fakta bahwa roling dan pergeseran anggaran dilakukan tanpa persetujuan penuh dari pihak-pihak terkait menimbulkan pertanyaan besar tentang legalitas dan etika kepemimpinannya dan kami menduga Plt Kepala Inspektorat melanggar aturan,” kata Direktur AMIN Sultra, Adriansyah Husen.

Lanjut AMIN Sultra Plt. Inspktur Daerah Sultra yang di beri amanah sesuai Surat Perintah Pj. Gubrnur Sulawesi Tenggara Nomor 800.1.3.3/1205 tanggal 19 maret 2024 atau 10 bulan sejak tanggal penunjukan yang dianggap bertentangan atau tidak konsisten dengan Kutipan dasar hukum yang dicantumkan dalam Surat Perintah Pj. Gubernur Sultra Nomor 800.1.3.3/1205 tersebut yakni Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor 1/SE//I/2021 tanggal 14 Januari 2021 Tentang Kewenangan pelaksana harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian yang didalamnya berisi antara lain Isi Surat Edaran poin C yaitu Badan dan atau pejabat pemerintahan yang memperoleh wewenang melalui mandat tidak berwenang mengambil keputusan atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi dan kepegawaian dan alokasi anggaran.

BACA JUGA :  Tingkatkan Sinergitas, Pemkot Kendari Gelar Retret Untuk Para Pejabatnya di Kebun Raya

“Lebih lanjut dijelaskan dalam Poin 11 bahwa Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas melaksanakan tugasnya untuk paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paing lama 3 (tiga) bulan,” katanya.

Langkah lain yang dianggap diastrategis diambil oleh Plt Inspektur Dr. Intan Nurcahya semakin menghawatirkan dengan membentuk tim perumus kebijakan dalam Keputusan Inspektur Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 19 Tahun 2024 Tentang Satuan Tugas Perumus Kebijakan pengawasan dilingkungan Inspektorat Sultra yang merumuskan produk hukum yakni Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 100.3.3.1/446/ Tahun 2024 tentang Pedoman Penugasan Pengawasan Di Lingkungan Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara.

“Keputusan itu kami dianggap sangat berentangan dengan peraturan diatasnya yang lebih tinggi dan dengan mengusulkan dan telah di tanda tangani oleh Pj Gubernur Sultra tanpa melalui pembahasan yang lebih detail item pasal perpasalnya sehingga produk hukum yang dihasilkan sangat rentan dengan kesalahan penafsiran secara hukum dalam pelaksanaan pengawasan dilingkup pemerintah daerah Provinsi Sulawesi Tenggara,” kata Adriansyah.

BACA JUGA :  Soal Dugaan Pelecehan Seksual di UHO, Ini Komentar Wali Kota Kendari

“Kami coba kutib salah satu yang tertuang didalamnya terkait dengan tahapan Penugasan huruf eyang berbunyi Pengendali Teknis, Ketua Tim, dan anggota tim yang akan menjadi tim pengawas minimal telah bertugas di Inspektorat daerah atau bidang pengawasan selama Dua tahun, artinya sangat dimungkinkan produk hasil pengawasan yang dilakukan inspektorat sangat tidak mungkin memenuhi kualitas yang dibutuhkan, hal ini bisa jadi disebabkan tim pengawas yang ditugaskan adalah orang yang tidak memeiliki kopetensi dan sertifikasi dalam pengawasan inilah konflik kepentingan yang dimaksud kalau yang dilibatkan dalam pengawasan bukan karena kopetensi namun dimungkinkan karena orang hanya karena kedekatan khusus sehingga dengan leluasa menerima pengasan yang sengaja di titipkan oleh pimpinan yang nota bene menerbitkan aturan yang tidak melalui kajian,” tambahnya.

AMIN pun mempertanyakan dasar hukum yang digunakan oleh Plt. Kepala Inspektorat dalam melakukan tindakan tersebut. Selain itu, dugaan adanya potensi konflik kepentingan dan pelanggaran terhadap prinsip tata kelolah pemerintahan yang baik semakin menguatkan kritik publik.

“Sebagai Plt yang bersangkutan seharusnya hanya menjalankan fungsi administratif. Melakukan roling jabatan dan perubahan anggaran adalah tindakan yang melampaui kewenangannya,” katanya.

Salah satu pakar hukum tata negara yang dikonfirmasi media ini namun enggan disebutkan namanya. Juga mengomentari kebijakan Plt Kepala Inspektorat Sultra yang menyebut Kondisi ini juga dikhawatirkan dapat berdampak pada stabilitas birokrasi di tubuh Inspektorat Daerah Provinsi Sultra. Roling jabatan yang dilakukan secara sepihak berpotensi menimbulkan ketidakpuasan di kalangan pegawai dan melemahkan sistem pengawasan internal pemerintah daerah.