Dugaan Kasus Korupsi, Mantan Pj Walikota Bau-bau Ditahan Jaksa

oleh -19 Dilihat
oleh
Dugaan Kasus Korupsi, Mantan Pj Walikota Bau-bau Ditahan Jaksa
Nampak Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Hado Hasina Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memakain rompi tahanan Kejati Sultra. Foto: Dok. Istimewa

Kendari, Britakita.net

Sejak ditetapkan tersangka Maret 2021 lalu dalam kasus dugaan Korupsi Rekayasa Lalu Lintas di Kabupaten Wakatobi, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi Sultra, Hado Hasina akhirnya ditahan kejaksaan Rabu (28/7/21). Dimana sebelumnya Hado Hasina hanya menjadi tahanan kota dan masih menjalankan tugasnya sebagai Kadishub Provinsi Sultra.

Penahanan tersebut dibenarkan oleh Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody yang menjelaskan bahwa penahanan tersangka dugaan Korupsi Study Rekayasa Lalulintas Kabupaten Wakatobi karena telah masuk dalam proses tahap II yaitu pelimpahan barang bukti dan tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

BACA JUGA :  Serap Aspirasi Warga Kota Kendari Dengan Reses, Yudhianto Mahardika Terapkan Prokotol Covid-19

“Sudah tahap II dan mereka kini sudah dititipkan di Rutan Kendari dan menjadi tahanan Jaksa,” katanya saat dikonfirmasi melalui telpon selulernya.

Lanjut Dody dalam penahanan tersebut, mantan Pj Walikota Bau-bau itu tak sendirian karena juga ada tersangka lainnya yaitu Seorang Dosen Universitas Halu Oleo (UHO) berinisial LA.

“Selama 20 hari kedepan mereka berdua akan ditahan Rutan Kendari, sambil proses hukum alan terus berlanjut,” ujarnya.

Kepala Rutan (Karutan) Kelas IIA Kendari, Iwan Mutmain yang juga dikonfirmasi melalui sambungan telepon. Membenarkan penahanan penahanan Kadishub dan LA.

BACA JUGA :  Pasien DBD Kota Kendari Kebanyakan Anak-anak

“Benar Kadishub dan satu orang dosen, keduanya diantar oleh pihak Kejati sore-sore,” ungkap Karutan.

Untuk diketahui dalam kasus dugaan Korupsi tersebut sesuai hasil temuan Inspektorat Sultra ada dugaan penyelewengan dana sebesar Rp 1,1 Miliar. Dan juga Badan Pengawas Keuangan dan Bangunan (BPKP) yang telah melakukan audit menemukan kerugian Negara dalam kasus tersebut sebesar Rp 1,147 miliar.

Laporan: Muh. Ardiansyah
Editor: Komar