Kendari, Britakita.net
Aliansi Masyarakat Indonesia Menggugat (AMIN) Sultra meminta Direktorat Jendral (Dirjen) Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan, melakukan Evaluasi pada Kantor Kesyabandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Kendari. Karena KSOP Kendari dinilai telah melanggar aturan dengan meminta Pandangan Hukum ke Ditreskrimsus Polda Sultra tentang Penerbitan Surat Perintah Berlayar (SPB) pada Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) PT Tiara Abadi Sentosa (TAS) yang beroprasi di Kota Kendari.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Aliansi Masyarakat Indonesia Menggugat (AMIN) Sultra, Adriansyah Husen yang terkejud dengan pertanyaan Kepala KSOP Kelas II Kendari, Rahman yang mengatakan bahwa KSOP Kendari bersurat ke Ditreskrimsus Polda Sultra untuk meminta pandangan hukum tentang penerbitan SPB PT TAS.
“Kan Lucu, masa KSOP minta pertimbangan hukum tentang kegiatan KSOP itu sendiri. Sementara yang paham mekanisme tentang aturan Kesayabandaran yah KSOP. Atau mungkin KSOP ini tidak mengerti aturan sehingga ada keragu-raguan sehingga harus meminta pandangan hukum Polda?,” katanya.
“Kan seharusnya KSOP meminta pandangan hukum ke Dirjen Perhubungan Laut, Kementarian Perhubungan karena KSOP Unit Pelaksana Teknis dari Dirjen Perhubungan Laut. Bukannya minta ke Aparat, dan permintaan Pandangan Hukum itu tidak sesuai aturqn yang berlaku,” katanya.
Lanjut AMIN Sultra, yang lebih menggelitik lagi Pandangan Hukum Polda Sultra yang ditanda tangani oleh Direktur Ditreskrimsus itu dijadikan dasar KSOP Kendari untuk mengeluarkan SPB PT TAS. Yang dapat dipastikan Pandangan Hukum yang dikeluarkan Polda Sultra itu melanggar aturan Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2024.
“Dimedia KSOP dengan Percaya dirinya menyebut, saya minta ke Polisi Pandangan Hukum karena kalau ada apa-apa Polisi juga yang periksa kami. Itu mencerminkan KSOP Kendari masih ragu-ragu dengan kebijakan yang dilakukan,” katanya.
“Dan kalau memang sudah sesuai aturan kenapa harus minta pandangan Hukum dalam penerbitan SPB TUKS PT TAS. Yang pahami aturan kan KSOP tapi kok dia ragu dengan kebijakannya sendiri,” katanya.
Adriansyah Husen juga menambahkan bahwa AMIN Sultra akan mengadukan KSOP Kendari dikantor Kemenhub di Pusat. Untuk meminta Kepala KSOP Kelas II Kendari di Evaluasi, bahkan kata AMIN Sultra Kepala KSOP Kendari di Copot karena dinilai sangat memalukan.
“Sangat memalukan sekali, olehnya itu kami akan kami adukan ke Kemenhub untuk meminta Evaluasi KSOP Kelas II Kendari,” tutupnya.
Untuk diketahui sebelumnya Kepala KSOP Kelas II Kendari, Capt. Rahman yang ditemui beberapa wartawan mengatakan bahwa dirinya bersurat ke Polda Sultra dalam hal ini Ditreskrimsus untuk meminta pertimbangan hukum atas penerbitan SPB PT TAS di Kecamatan Nambo.
”Saya bersurat ke Polda, dan dalam surat Polda menyebut boleh untuk menerbitkan SPB. Dan saya mengacu mereka aparat karena kalau ada apa-apa mereka juga yang akan periksa kami,” kata Kepala KSOP Kendari saat diwawancarai beberapa media di Kantor KSOP Kelas II Kendari.





