Kendari, Britakita.net
Ketua umum Himpunan mahasiswa islam (HMI) cabang Konawe Selatan (Konsel) Hendra Yus Khalid berniat akan melaporkan PT Macika Mada Madana (MMM) di Mabes Polri dan kemetrian ESDM RI. Karena Perusahaan Nikel di Kecamatan Palangga Selatan, Kabupaten Konsel itu tersebut diduga telah menambang diluar izin usaha pertambangan (IUP) sehingga iya meminta APH untuk segera bertindak
Perusahaan PT. MMM harus diberikan sanksi tegas khusus oleh pihak aparat penegak hukum (APH), dalam hal ini Mabes Polri, untuk memberikan sanksi kepada pimpinannya karena telah menambang diluar Izin Usaha Pertambangan (IUP) nya.
“Berdasarkan Infor Kurang lebih 16 Hektar mereka melalukan aktifitas di luar IUP dan jika benar Perusahaan ini telah melanggar Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 dan peraturan pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 tentang pertambangan,” katanya.
Lanjut Ketua HMI Konsel PT. MMM harus mempertanggungjawabkan atas penambangan diluar IUP sebab deforestasi tersebut tidak hanya melanggar ketentuan UU pertambangan akan tetapi lebih dari pada itu, akan banyak mengubah kondisi alam dan ekossistem secara drastis,
“Sudah jelas sebelum dilakukan kegiatan eksplorasi ataupun produksi harus ada Studi Kelayakan guna untuk menentukan kelayakan ekonomis dan teknis Usaha Pertambangan, termasuk analisis mengenai dampak lingkungan serta perencanaan pascatambang sehingga kepolisian harus tegas dan berani dalam menindak pimpinan PT. MMM dalam melakukan kejahatan pertabambangan di Konsel,” bebernya.
Iya juga menambahkan pihaknya akan melaporkan di Kementrian ESDM RI untuk mengevaluasi izin PT. MMM atas aktifitasnya melakukan Pertambangan diluar konsesinya. Karena atas tindakannnya PT MMM diduga telah melakukan kejahatan yang sangat serius.
“Pihak Kementerian ESDM harus tegas jika betul terbukti cabut IUP PT MMM karena sangat merugikan lingkungan dan masyarakat,” tutupnya.






