Curi Handphone Anak Kos, Seorang Sopir di Kendari Ditangkap Polis

oleh
Curi Handphone Anak Kos, Seorang Sopir di Kendari Ditangkap Polis

Kendari, Britakita.net

Seorang sopir mobil berinisial MS (37) dibekuk tim buru sergap (Buser) 77 Satreskrim Polresta Kendari pada Kamis 23 Juni 2022 pukul 00.05 WITA dini hari.

MS Tim Buser 77 ditangkap saat berada di Taman Kembar Kali Kadia yang berada di Kelurahan Bende, Kecamatan Bende, Kota Kendari.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi Prakasa mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga telah melakukan tindak pidana pencurian.

BACA JUGA :  Polres Wakatobi Terjungkan Ratusan Personil Amankan Perayaan Idul Fitri 1443 Hijriah

“Dari tangan tersangka, polisi menemukan barang bukti 1 unit Handphone merk Vivo Warna Biru,” ujar AKP Fitrayadi, Kamis (23/6/2022).

Diungkapkannya, pencurian itu sendiri terjadi di Pondok Fajar Mulia, Jalan A.H Nasution Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari pada Rabu, 22 Juni 2022 lalu.

Korban saat itu sedang tertidur dan sekitar pukul 24.00 WITA, Korban terbangun sekitar pukul 04.25 WITA melihat pintu kamar kost miliknya sudah terbuka.

BACA JUGA :  Pembenahan Pedistrian Eks MTQ, MPS Sebut Pemkot Kendari Mubazir dan Kurang Kerjaan

“Pintu sudah terbuka dan hp Iphone 7 warna putih serta 1 Handphone merek Vivo Y21S Warna biru milik korban sudah tidak ada,” ungkap AKP Fitrayadi.

Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Rutan Mako Polresta Kendari dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Tersangka dijerat dengan undang-undang tindak pidana pencurian atau melanggar pasal 363 KUHP dengan hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya.

Laporan: Adh / Editor: Up