Kolaka, Britakita.net
Upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM), serta pengawasan terhadap keberadaan orang asing terus diperkuat hingga ke tingkat desa. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari menetapkan 6 (enam) Desa Binaan Imigrasi dan mengukuhkan 2 (dua) Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) dalam kegiatan yang digelar di Kabupaten Kolaka, Kamis (25/6/2026).
Enam desa yang ditetapkan sebagai Desa Binaan Imigrasi yakni Desa Oko-Oko dan Desa Sopura di Kecamatan Pomalaa, Desa Lamedai di Kecamatan Tanggetada, serta Desa Ponre, Desa Lapao-Pao, dan Desa Ulu Wolo di Kecamatan Wolo. Program ini menjadi langkah strategis untuk mendekatkan peran keimigrasian kepada masyarakat sekaligus memperkuat sistem deteksi dini terhadap potensi kejahatan lintas negara dan pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayah Kabupaten Kolaka.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, Muhammad Novrian Jaya, menegaskan bahwa Desa Binaan Imigrasi merupakan langkah konkret dalam mencegah TPPO dan TPPM serta memperkuat pengawasan terhadap warga negara asing. Melalui edukasi yang tepat, masyarakat diharapkan tidak mudah terjebak dalam modus penipuan yang menjanjikan pekerjaan ke luar negeri tanpa prosedur yang sah.
“Kehadiran PIMPASA akan memperkuat peran Imigrasi di tengah masyarakat. PIMPASA menjadi penghubung antara masyarakat dan Imigrasi, memastikan informasi keimigrasian tersampaikan secara berkelanjutan, serta berkoordinasi dengan kepala desa, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa dalam melakukan pemantauan keberadaan orang asing. Jika masyarakat menemukan hal yang mencurigakan, laporan dapat segera disampaikan agar Imigrasi dapat menindaklanjuti dengan cepat,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tenggara, Ganda Samosir, menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam pengawasan keimigrasian. Menurutnya, negara harus hadir hingga ke tingkat desa melalui Desa Binaan Imigrasi untuk membangun kesadaran kolektif bahwa perlindungan masyarakat merupakan tanggung jawab bersama.
“Hingga saat ini Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari telah membentuk 51 Desa Binaan Imigrasi di Kabupaten Konawe, dan kini kembali mengukuhkan 6 desa binaan di Kabupaten Kolaka sebagai bagian dari penguatan program secara berkelanjutan,” kata Ganda Samosir.
Pemerintah Kabupaten Kolaka turut menyatakan dukungan penuh terhadap program tersebut. Bupati Kolaka yang diwakili oleh Asisten I, Mirdan Athar, menyampaikan apresiasi atas inisiatif Imigrasi karena dinilai sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kesadaran hukum dan melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan lintas negara.
Melalui program ini, masyarakat desa diharapkan tidak hanya menjadi objek perlindungan, tetapi juga subjek aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban, serta berperan dalam mencegah TPPO dan TPPM, termasuk membantu pengawasan terhadap keberadaan orang asing. Program ini juga sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, melalui program “Imigrasi untuk Rakyat” yang menekankan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan langsung kepada masyarakat.






