Kemenkum Sultra Dan Pemkot Kendari Edukasi Pelaku Usaha tentang Royalti Musik

oleh
oleh
Kemenkum Sultra Dan Pemkot Kendari Edukasi Pelaku Usaha tentang Royalti Musik

Kendari, Britakita.net

Pemerintah Kota Kendari bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara menggelar sosialisasi terkait pemanfaatan lagu dan musik untuk kepentingan komersial. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai pentingnya penghormatan terhadap hak cipta dan kewajiban pembayaran royalti. Kamis (25/6/26)

Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, menegaskan bahwa penggunaan karya musik dalam kegiatan usaha memiliki konsekuensi hukum yang perlu dipahami seluruh pihak. Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan hak cipta bukan hanya bentuk penghargaan kepada para pencipta lagu, tetapi juga bagian dari upaya menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.
Kemenkum Sultra Dan Pemkot Kendari Edukasi Pelaku Usaha tentang Royalti Musik

“Musik menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari berbagai sektor usaha, mulai dari perhotelan, restoran, pusat perbelanjaan hingga tempat hiburan. Karena itu, hak ekonomi para pencipta dan pemegang hak cipta harus dihormati melalui mekanisme yang telah diatur,” ujarnya.

BACA JUGA :  Tinjau Lokasi Rawan Banjir di Kali Kambu, Komisi III DPRD Kendari Janjikan Tiga Solusi

Sudirman menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Kendari mendukung langkah pemerintah pusat dalam memperkuat sistem perlindungan kekayaan intelektual, termasuk pengelolaan royalti yang dilakukan secara transparan dan akuntabel. Ia berharap para pelaku usaha dapat memahami bahwa pembayaran royalti merupakan kewajiban yang memiliki dasar hukum jelas.

Kemenkum Sultra Dan Pemkot Kendari Edukasi Pelaku Usaha tentang Royalti Musik

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menjelaskan bahwa karya musik merupakan aset intelektual yang memiliki nilai ekonomi. Oleh karena itu, pencipta, pemegang hak cipta, maupun pemilik hak terkait berhak memperoleh manfaat ekonomi dari penggunaan karya mereka.

Menurutnya, penguatan pemahaman mengenai hak cipta menjadi penting di tengah pertumbuhan sektor ekonomi kreatif yang semakin pesat. Melalui sosialisasi ini, pemerintah berupaya membangun kesadaran bersama agar pemanfaatan musik untuk kepentingan komersial dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA :  Peka Dengan Olahraga, Walikota Kendari Gelontorkan Anggaran Miliaran Rupiah

Kemenkum Sultra Dan Pemkot Kendari Edukasi Pelaku Usaha tentang Royalti Musik

Kegiatan tersebut diikuti berbagai unsur masyarakat dan pelaku usaha, termasuk pengelola hotel, restoran, kafe, pusat perbelanjaan, pelaku industri kreatif, akademisi, hingga komunitas seni dan musik. Para peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai mekanisme pengelolaan royalti serta peran lembaga yang berwenang dalam penyaluran hak ekonomi kepada para pencipta.

Melalui kegiatan ini, pemerintah berharap tercipta pemahaman yang lebih luas mengenai pentingnya perlindungan hak cipta sebagai salah satu fondasi pengembangan industri kreatif yang berkelanjutan dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah maupun nasional. (Advetorial)