Bombana, Britakita.net
Mungkin tak pernah ada dibenar Sabir Warga Kecamatan Peleang Utara, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara istrinya tercinta berama Ema menjadi otak pembunuhan dirinya yang dilakukan oleh Abdul Larif yang merupakan selingkuhan istinya sendiri. Dan korban dibunuh oleh pelaku dirumahnya sendiri saat sedang sholat Subuh.
Kronologi pembunuhan Selingkuhan Istri terhadap suami sahnya itu dijelaskan oleh Kasatreskrim Polres Bombana, AKP Muh. Nur Sultan saat melalukan konferensi pers, dimana dirinya menjelskan bahwa korban Sabir tewas ditangan Abd Latif atas perintah Ema yang tak lain merupakan istri korban.
“Usai di habisi nyawanya jasad korban ditemukan sekitar Delapan hari usai di eksekusi dirumahnya sendiri saat korban sedang menunaikan ibadah sholat subuh,” katanya.
Lanjut Mantan Kapolsek Rumbia itu, kasus ini bermula pada hari kamis tanggal 22 Juni 2023, sekitar Pukul 17.00 wita, salah satu tetangga korban bernama Ihsan pergi ke rumah korban untuk memeriksa karena tidak melihat korban selama beberapa hari terakhir. Ia sempat memanggil-manggil nama korban namun tidak ada yang menjawab, setelah itu saudara ia mengintip di pintu samping rumah korban dan mencium bau busuk yang menyengat.
Karna merasa ada yang aneh sehingga tetangga tersebut memutuskan untuk membuka pintu dan masuk ke dalam rumah pada saat di dalam rumah ia membuka horden kamar dan melihat ada kasur yang tergulung dan di ikat rapih.
Ia pun kaget dan langsung pergi memanggil saksi lainnya Faika dan kembali masuk ke dalam rumah tersebut lalu memeriksa ujung kasur yang tergulung.
“Ternyata saudara Ihsan memegang jari kaki korban dan ia pun panik lalu pergi mencari keluarga dekat Korban,” kata Muh. Nur Sultan.

Setelah mengecek kembali yang ada dalam gulungan kasur tersebut dan memastikan bahwa yang di dalam gulungan kasur adalah manusia, lalu mereka menghubungi Polsek terdekat untuk melaporkan penemuan mayat tersebut.mendapat laporan tersebut Pihak Polsek Poleang Timur setelah menerima laporan informasi tentang penemuan mayat langsung meneruskan laporan tersebut kepada Kasat reskrim Polres Bombana.
Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut Kasat Reskrim Polres Bombana bersama anggota Sat Reskrim dan Sat Intelkam berangkat menuju Ke TKP tempat penemuan mayat.
Sesampainya di TKP tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim melakukan Olah TKP sambil mencari saksi-saksi yang ada di sekitar TKP, setelah dilakukan olah TKP selesai mayat dibawa di Rumah Sakit Umum Daerah Bombana.
Pada hari Jumat tanggal 23 Juni 2023 sekitar jam 02.00 wita Tim Sat Reskrim dan Sat Intelkam melakukan Gelar Perkara Awal yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bombana peserta gelar sepakat bahwa kasus tersebut adalah kasus Pembunuhan berdasarkan hasil olah TKP dan klarifikasi saksi-saksi.
“Kami kemudian melanjutkan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan intensif terhadap istri korban,” urainya
Istri korban Raja Ema kemudian dilakukan pemeriksaan dan memeriksa jejak digital HP miliknya maupun jejak rekening BANK miliknya.
Dari jejak digital dan rekening Bank milik istri korban ditemukanlah fakta bahwa istri korban intens berhubungan melalui chat WA maupun telepon dan bahkan sering mengirim uang lewat transfer ke rekening pelaku Abdul Latif
Tim dari Sat Reskrim dan Sat Intelkam yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bombana kembali ke TKP dan mencari barang bukti yang ada disekitar TKP maupun saksi-saksi yang mengetahui kehidupan sehari-hari istri korban.
“Sehingga tim menyimpulkan bahwa fokus penyelidikan dialihkan ke saudara Abdul Latif,” tegasnya.
Pada hari Sabtu tanggal 24 Juni 2023 tim melakukan penangkapan terhadap pelaku dari hasil Introgasi fakta terungkap bahwa benar pada awal bulan Juni 2023 Istri Korban menyuruhnya melalui chat WA untuk membunuh suaminya, namun awalnya pelaku menolaknya.
“Awalnya pelaku menolak, namun kemudian pelaku bersama istri korban mengatur strategi untuk mencari waktu tepat menghabisi nyawa korban,” katanya.
Setelah matang dengan strateginya pelaku kemudian mengintai rumah korban saat korban sedang sendiri dirumahnya mulai 13 Juni 2023 pukul 01:00 wita. Dan saat pukul 05:00 wita, pelaku kemudian melakukan aksinya membunuh korban yang sedang lengah menggunakan kampak dan parang.
“Pelaku langsung menebas korban dari belakang menggunakan kampak, korban sempat melawan namun tidak diberikn waktu oleh pelaku dengan menebas korban dengan terus menerus,” jelasnya.
Usai menghabisi nyawa korban, pelaku kemudian melapor kepada istri korban bahwa dirinya telah menghabisi nyawa suaminya. Kemudian Ema mendatangi rumah korban dan membantu pelaku membersihkah karena telah bersimbah darah, dan jasad korban dibungkus didalam kasur dengan cara digulung dan diikatkan kain jilbab.
“Perbuatan pelaku disangkakan dalam Pasal 340 Subs Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup,” tegasnya.
Kasatreskrim juga menjelskan bahwa pelaku dan istri korban pernah berpacaran saat sedang duduk di Bangku SMP (Tsanawiyah red) namun berpisah sejak lama. Dan kemudian mereka dipertemuan kembali di Media Sosial Facebook saat Ema memosting barang jualannya dan Abdul Latif berminat membeli jualan tersebut dan mendatangi rumah Ema.
“Jadi awalnya mereka berjumpa kembali dari Facebook karena istri korban jualan barang, kemudian mereka bertemu kembali. Melihat rumah tangga Ema dan suaminya sering bertengkar Abdul Latif kemudian mencoba mendekati Ema dan berbulan-bulan mereka menjalin hubungan spesial tanpa diketahui oleh korban,” tutup kasatreskrim.
Muh Nur Sultan menjelaskan bahwa sebelum nya keduanya menjalin hubungan pacaran. Saat masih sekolah Madrasah Tsanawiyah keduanya berpisah saat Raja ema memutuskan melanjutkan pendidikan di salah satu pesantren yang ada di Sultra dan saudara Abdul Latif memutuskan merantau dan kembali pada tahun 2020
“,Karna si istri korban Dagan online maka tersangka Abdul Latif melihat ada postingan lemari yang di jual dan berminat untuk membelinya,Setibanya di rumah Ema tak menyangka kalau penjualnya ada mantan pacar nya dulu,di tambah saudara korban dan istrinya sering bertengkar sehingga kehadiran tersangka Abdul Latif benih cinta yang lama terpisah kini kembali ,” urai Sultan menurut pengakuan kedua tersangka
Singkat cerita kedua tersangka Sempat menghilang selama 8 bulan lama dan kembali ke Suami dalam keadaan hamil,Karna merasa iba Asbir selaku suami menerima istrinya kembali dan tak mempermasalahkan hal tersebut tetap menerima dengan lapang dada.
Hubungan kedua tersangka makin hari makin menjadi sehingga puncaknya adalah saat si Raja Eman memerintahkan Saudara Abdul Latif untuk mengahabisai Saudara Sabir yang tak lain ada suami nya sendiri ,” tutup Nur Sultan
Laporan: Fendi





