Kendari, Britakita.net
Aliansi Masyarakat Menggugat (AMIN) Sultra melaporkan Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Kendari ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kendari, pada Senin (23/12/2024).
Laporann atas dugaan praktik tindak pidana korupsi belanja Internet Gedung Balaikota Kendari dan belanja kawat, Faksmili, internet, TV Berlangganan yang menghabiskan anggaran sangat fantastis senilai miliaran rupiah.
Direktur AMIN Sultra, Muh Andriansyah Husen, mengatakan, pada tahun 2023 bulan Februari Dinas Kominfo Kota Kendari menggelontorkan anggaran senilai Rp. 3,1 miliar menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) untuk belanja internet Gedung Balaikota Kendari selama satu tahun.
“Pada tahun 2023 di bulan Februari terpampang jelas paket yang diajukan oleh Dinas Kominfo Kota Kendari untuk Benwitch Internet Gedung Balaikota Kendari selama satu tahun menggunakan APBDP senilai Rp. 3,1 M.,” katanya.
Di tahun berikutnya, 2024 pada bulan
Januari, dinas Kominfo Kota Kendari kembali melakukan belanja Kawat, Faksmili, Internet, TV berlangganan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) senilai Rp. 2,5 M.
“Anggaran sangat fantastis senilai milyaran rupiah dengan menggunakan APBD untuk belanja beberapa item itu tidak masuk akal,” tutupnya.
“Kemudian Sekurity Systemnya juga lemah dimana beberapa waktu lalu Internet Kominfo di Heck dan butuh waktu panjang untuk perbaikannya. Kan lucu anggarannya miliaran tapi Sikuriti System nya lemah. Olehnya itu kami minta Kejari untuk mengusut ini,” tegasnya.
Kepala Dinas Kominfo Kendari, Dr. Nismawati yang dikonfirmasi media ini tentang laporan AMIN Sultra mengatakan bahwa belaja Internet Dinas Kominfo tak hanya untuk Kantor Walikota Kendari tetapi beberapa Dinas lainnya juga. Seperti Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Kebakaran, Dinas Sosial dan Dinas Pendidikan.
“Korupsinya dimana? Kan belanjanya Kantor Walikota dan Beberapa Dinas Lainnya. Yang ada disekitaran kantor Walikota Kendari,” kata Kadis Kominfo Kendari.
Pantauan media ini, Direktur AMIN Sultra, Muh Andriansyah Husen menyambangi PTSP Kejari Kendari untuk melaporkan dugaan korupsi Diskominfo Kendari. Dan terlihat AMIN menyerahkan berkas laporan yang dilengkapi beberapa lampiran bukti dugaan korupsi tersebut.