Kendari, Britakita.net
RA memilih menyerahkan dirinya di Polres Kendari pada Selasa, 1 Februari 2022 sekitar pukul 00.28 WITA.
Penyerahan diri pemuda 19 tahun ini mengakhiri tiga hari pelariannya setelah aksinya di malam jahanam di Kafe Kilo 6.
Kasubsi PIDM Humas Polres Konut, Bripka Irwan Saputra Basir menyebut, usai menyerahkan diri ke Polres Kendari, RA langsung dibawa ke Polda Sultra.
“Sudah dibawa ke Ditreskrimum Polda Sultra untuk menjalani pemeriksaan,” ungkap Bripka Irwan Saputra.
Bripka Irwan Saputra menuturkan, atas perbuatannya, RA dijerat pasal berlapis yakni pasal 338 KUHP subsider pasal 351 ayat 3 KUHP.
“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” papar bintara polisi berpangkat empat segitiga perak ini.
Belasan tahun penjara adalah ganjaran yang bakal diberikan kepada RA. Waktu yang cukup untuk melewatkan masa mudanya.
Semua berawal dari malam jahanam di Kafe Kilo 6 di Desa Molore, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Malam itu, Sabtu (29/1/2022) sedianya adalah malam yang biasa bagi RA. Malam akhir pekan untuk Miras.
Tapi semua menjadi berbeda ketika RA melihat kekasihnya NL (pada berita sebelumnya ditulis IR) sedang berduaan didalam kamar bersama BE.
Apa yang dilihat RA tersebut rupanya membuat adrenalinnya bergejolak menahan dendam yang bergerak memuncak.
Tak berselang lama, NL dan BE meninggalkan kamar dan menuju ruang karaoke. Ditempat itu, pelaku RA ikut bergabung untuk Miras bersama BE.
Ditengah pesta penuh alkohol tersebut, amarah dan dendam RA rupanya telah mencapai puncaknya. Badiknya pun ikut bicara.
RA menikam BE dibagian leher kiri. Membuat darah mengucur deras ke lantai dari organ vital yang terluka tersebut.
Tidak hanya sekali, RA kembali menikam BE dibagian punggung. Meskipun Ia sudah menjauhi RA yang gelap mata.
Usai menghujamkan badiknya ke tubuh BE. RA langsung meninggalkan BE yang tergeletak sakratul maut.
Karena brutalnya tidakan RA. Darah BE bahkan hingga muncrat memerahkan kursi dan lantai di ruang karaoke Kafe Kilo 6.
Saat pelaku melarikan diri, tidak berselang lama, teman dan orang tua RA membawa BE yang terluka parah ke Puskesmas Langgikima.
Namun sayangnya, nyawa BE tidak bisa di selamatkan dan dinyatakan meninggal dunia pada Pukul 02.45 WITA.
Usai dinyatakan tewas, jasad BE lalu dibawa ke kediamannya di Kota Kendari untuk dimakamkan keesokan harinya.
Sementara itu, RA lalu jadi buronan polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Atas hilangnya nyawa BE.
Kisah dendam kesumat di Malam Jahanam ini pun ditutup dengan penyerahan diri RA ke Polres Kendari, Selasa, (1/02/2022).
Laporan: Adh / Editor: Up





