Kendari, Britakita.net
Linces kakak kadung dari korban pencabulan berinisial P (15) mengadukan Kepolisian Republik Indonesia ke Ombudsman RI. Laporan itu dilayangkan oleh Linces karena menilai Kepolisian Resor (Polres) Kendari tidak sesuai dalam menegak hukum.
“Isi laporannya yang saya laporkan tentang administrasi serta prosedural yang tidak sesuai menurut saya. Mulai dari penanganan dari pihak Kepolisian pada tanggal 1 Januari,” ungkap Linces, Minggu 25 Juli 2021.
Dimana, pada tanggal 1 Januari 2021 lalu Linces telah melaporkan seorang pelaku pencabulan yang dilakukan terhadao adik kandungnya. Dan pada tanggal 5 Januari 2021 pihak kepolisian juga menerima laporan dari pelaku pencabulan dengan adanya dugaan penganiyaan.
“Dari tanggal 1 Januari 2021 hingga ditanggal 5 Januari, ada tidak yang bisa jamin bahwa tidak ada yang apa-apakan, dan sudah saya laporkan ke Ombudsman bahwa pada saat olah TKPnya itu juga tidak ada, tiba-tiba saya naik status menjadi tersangka,” jelasnya.
Sehingga, Ombismand RI mengarahkan dirinya untuk melampirkan syarat formil, terkait prosedural. Karna dasar permasalahan dari pihak Kepolisian.
“Inti-intinya pada saat pihak kepolisian tidak melakukan olah TKP, hanya pihak kepolisian melakukan oleh TKP lewat BAP, dan saya sudah laporkan pada tanggal 21 Juli kemarin,” tuturnya.
“Saya sudah mengirimkan berkas-berkas yang diminta. Dan pihak Ombusmand meminta poin-poinnya apa. Dimana pihak kepolisian tidak melakukan oleh TKP, dimana lebih condong ke arah BAP laporan saya, ketimbang olah TKP dilokasi,” tambahnya.
Perlu diketahui, pelaku Ejong alias Farhan (20) telah mendapatkan vonis selama 6 tahun di meja persidangan yang justru dilaporkan balik, dengan dalih pelaku dipukul hingga sekujur tubuhnya mengalami luka memar, bahkan didalam keterangan pelaku dihadapan polisi telah dipukulkan beberapa benda tumpul.
“Dari rumah si ejong dibawah dengan kondisi sehat walafiat,” ucapnya, saat ditemui, Jumat, 9 Juli 2021.
Linces bersama suaminya berinisial J yang saat ini sementara menjalani proses sidang, hingga saat ini masih mempertanyakan kinerja penyidik yang menangani kasusnya.
“Kita pertanyakan persoalan dari Kepolisian, kalau suatu kasus sampe di P21 kenapa kasus ini saksinya cuman 1 orang. Setelah itu tidak ada penyelidikan lebih lanjut, seperti mendatangi Tempat kejadian perkara dirumah saya,” ungkapnya.
Lanjutnya, pada tanggal 5 Januari 2021 lalu, dirinya mengetahui bahwa telah dilaporkan dengan tuduhan pelaku dipukul dengan tabung gas.
“Sementara dari rumah waktu diserahkan ke polisi dia masih sehat-sehat saja. Tidak ada olah TKP dirumah, satu polisi pun atau penyidik mendatangi rumah saya untuk mengerahui situasi yang sebenarnya, berarti penyidik mengambil satu kesimpulan berdasarkan tersangka dan 1 saksi,” lanjutnya.
Disaat itu juga Linces dan suaminya menjadi tersangka atas laporan pelaku justru merasa berat sebelah, setiap kami wajib lapor, penyidik mengatai tidak kooperatif, dengan alasan tidak pernah melakukan wajib lapor.
“Kami selalu wajib lapor, tapi penyidiknya tidak ada, bahkan kita difoto, kadang juga kita Wa kalau kami sudah berada ditempat, hee, tiba-tiba kami tidak kopratif,” tuturnya.
Sehingga, Linces pun menyayangkan sikap penyidik yang seakan-akan tidak memberitahukan pengacaranya, selain itu pihak penyidik justru mengambil kesimpulan melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Kalau memang betul-betul ada penyelidikan, berati penyelidikan itu dilokasi kejadian, bukan di BAP. Benar tidak, sesuai tidak yang telah digambarkan pernyataan itu,” ujarnya.
Sementara surat dakwaan dan hasil laporan yang dibuat pelaku pencabulan Ejong alias Farhan sangatlah berbeda.
Bahwa surat dakwaan dan laporan BAP berbeda, didalam laporannya di BAP itu bahwa dipukul dengan tabung gas, sementara di dakwaan hampir dipukul dengan tabung gas, berarti dari laporan ini berbeda-beda,” pungkasnya.
Laporan: Muh. Ardiansyah Rahman
Editor: Komar






