Tersangka Dugaan Illegal Mining Desa Oko-oko PT Anugrah, Ajukan Praperadilan

oleh
oleh
Tersangka Dugaan Illegal Mining Desa Oko-oko PT Anugrah, Ajukan Praperadilan

Kendari, Britakita.net

Keberatan dengan status tersangka dua terduga pelaku Illegal Mining Desa Oko-oko, Kecamatan Pomalaan, Kabupaten Kolaka Ajukan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Kendari. Dua tersangka tersebut ialah Direkrur PT AG yaitu LM dan Komisatis PT AG yaitu AP. Ke duanya sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementrian LHK RI.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kendari, permohonan ke dua tersangka didaftarkan tanggal 21 November 2023,  dengan nomor perkara 15/Pid.Pra/2023/PN Kdi, dengan termohon Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Cq. Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Cq. Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi, Cq. Kepala Seksi Wilayah I Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi, Cq. Penyidik Pos Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kendari.

BACA JUGA :  Sedang Asik Tidur, Bocah di Kendari Ketiban Proyektil Panas, Punggung Bocor

Dalam SIPP PN Kendari juga diinformasikan sidang praperadilan sebelumnya pada 28 November 2023 ditunda dikarenakan pihak termohon tidak hadir. Sidang ke dua akan digelar pada Senin, 4 November 2023 mendatang di ruang sidang Chandra pukul 09.00 Wita.

BACA JUGA :  Jelang Natal dan Tahun Baru, Polresta Kendari Bakal Siapkan Pos Pengamanan

Untuk diketahui, terhadap ke dua tersangka Penyidik PNS Kementrian LHK telah menerapkan pasal berlapis dari pidana pokok hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).