Tak Cukup Alat Bukti, Lima Terduga Pelaku Sabung Ayam di Kapoiala Dibebaskan Polisi
- account_circle redaksi
- calendar_month Jum, 2 Sep 2022
- visibility 825

Pelaku terduga Judi Sabung Ayam yang dibebaskan oleh Polres Konawe karena tidak cukup barang bukti.
Konawe, Britakita.net
Seminggu ditahan di Mapolres Konawe, Lima pelaku terduga tindak pidana perjudian jenis sabung ayam berinisial UM, MS, AS, AGT dan ST dilepaskan dengan alasan tidak cukup barang bukti. Sebelum melepaskan para pelaku, Kepolisian juga telah berkonsultasi dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe.
Hal tersebut diungkapkan Kasatreskrim Polres Konawe, AKP Jacub Kamaru saat dikonfirmasi diruangannya yang menjelaskan kasus penangkapan Sabung Ayam di Desa Ulu Lalimbue, Kecamatan Kapoiala, Konawe (28/5/22) telah dihentikan. Dan para pelaku yang terlibat telah menghirup udara bebas, dimana sebelumnya mendekam dibalik jeruji besi Ruang Tahanan Polres Konawe.
“Kami bebaskan mereka, karena saat pengumpulan barang bukti itu tidak ada cukup untuk menetapkan mereka menjadi tersangka,” katanya.
Lanjut Kasat, Kasus Sabung Ayam dengan barang bukti uang tunai Rp 9,5 juta itu saat melakukan penggerebekan tidak menemukan ayam yang digunakan untuk berjudi Sabung Ayam. Namun dilokasi penggerebekan ditemukan ditemukan arena sabung ayam dan beberapa helai bulu ayam.
“Semua kami dokumentasikan saat penggerebekan, bahkan telah memeriksa saksi itu tidak cukup bukti untuk mentersangkakan Lima Pelaku itu,” ucapnya.
Bahkan pihak Kepolisian sebenarnya ingin mencari pelaku penyedia atau pemilik arena sabung di Desa Ulu Lalimbue, namun Kata Kasatreskrim akan membutuhkan waktu yang panjang.
“Kami juga sudah konsultasi kepada pihak Jaksa, dan mereka bilang tidak juga. Olehnya itu kami hentikan penyelidikannya,” tutupnya.
Laporan: Mar
- Penulis: redaksi



