Tagih Pajak Sarang Burung Walet, Pemkab Bombana Diprotes

oleh
oleh
Tagih Pajak Sarang Burung Walet, Pemkab Bombana Diprotes

Bombana, Britakita.id

Penarikan pajak kepada pelaku usaha sarang burung walet di Bombana menuai protes. Pasalnya penarikan pajak tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 Tahun 2019 tentang pajak sarang burung walet.

Protes warga khususnya pelaku usaha burung walet dilontarkan saat sosialisasi dilakukan oleh Badan Keuangan Daerah (BKD) Bombana di Auditorium Kantor Bupati Bombana Kamis (1411/19). Dimana sosialisasi tersebut dihadiri oleh seluruh pengusaha sarang burung walet beberapa Kepala Desa dan Camat.

Protes keras dikemukakan Salah satu pengusaha sarang burung Walet, Alwan, dimana dirinya mengatakan Pemkab Bombana telah melakukan tindakan yang sangat merugikan rakyat. Pasalnya pajak yang dikenakan kepada para pengusaha adalah sebuah paksaan.

“Pajak penghasilan 10 persen untuk kami tentu sangat merugikan kami. Enak saja Pemkab Bombana cuma mau menarik pajak saja, sementara dalam pembudidayaan kami tidak pernah dibantu oleh Pemerintah,” tegasnya.

Lanjut mantan Caleg PKB itu, juga mengatakan Pemkab Bombana jangan hanya mau menerima hasil saja dari para pelaku usaha, tanpa melihat proses yang dilakukam oleh para pelaku usaha burung walet.

BACA JUGA :  KPU Bombana Sukses Gelar Debat Publik Perdana Pilkada 2024

“Saya tidak mengertikan pola pikir Pemerintah di Bombana, seharusnya mereka mendukung kami bukan malah memaksa kami membayar 10 persen,” pria akrab disapa Dandio it

Tak hanya sampai disitu salah seorang Kepala Desa Molaeno, H.Helmi Mempertanyakan sosoialisasi tersebut sebab bila melihat materi Perda tentang sarang burung walet itu sudah di tetapkan dan dilaksanakan

“Pajak bumi dan bangunan sudah naik belum selesai masalah yang satu muncul lagi pajak yang lain ini. Sosialisasinya dimana? Dimedia katakan sudah sosialisasi tapi buktinya dilapangan tidak ada,” katanya.

Terkait protes warga, Kabid Pendataan dan Penetapan Pajak BKD Bombana, Andi Indrawati mengatakan penarikan pajak pada pengusaha sarang walet, untuk mengkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Tahun 2018 PAD Bombana sebesar Rp 1,3 miliar dan tahun 2019 sampai saat ini sudah mencapai Rp 7 miliar dengan target Ro 10 miliar,” ungkap Indrawati ditemui usai sosoialisasi.

BACA JUGA :  Pj Bupati Bombana Hadiri Panen Bawang Merah Perdana di Polut

Ia menjelaskan, subjek pajak dasar pengenaan sarang burung walet yakni nilai jual sarang burung walet, yang dihitung antara perkalian pasaran umum yang berlaku di daerah itu.

“Pajak burung walet di kenakan satu bulan kelender pada saat pengambilan atau panen,” jelasnya.

Indarwati, Menjelaskan bahwa pemda tidak serta merta melakukan penarikan pajak sarang burung walet saat ini. Tapi baru akan berlaku pada tahun 2020 mendatang dan tidak langsung menarik pajak secara menyeluruh.

“Kami tidak langsung begitu saja menarik pajak, budidaya sarang walet Kalau sampai bertahun tahun tak memiliki hasil kami belum menarik pajak ,ini hanya berlaku saat panen,” urainya.

Lebih lanjut Andi Indra adanya sosialisasi ini guna mendengar pendapat dari berbagai kalangan peternak maupun masyarakat, adanya masukan ini Pemerintah daerah akan melakukan pelatihan kepada peternak sarang burung walet guna meningkatan penghasil yang baik.

Laporan: Fendi
Editor: Ruddi