Tabiat Jahat PT AMIN, PT Pandu dan PT Kurnia di Kolaka Utara

waktu baca 3 menit
Sabtu, 26 Apr 2025 10:55 0 4957 redaksi

Kendari, Britakita.net

Kejahatan Pertambangan yang kembali rugikan Negara kembali terjadi di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), kini terjadi di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) yang melibatkan Tiga Perusahaan Tambang yaitu PT PT Alam Mitra Indah Nugrah (AMIN), PT Kurnia Mining Resource (KMR) dan PT Pandu Citra Mulia (PCM). Tabiat jahat ketiga perusahaan untuk menjual Nikel secara haram juga dimuluskan oleh Syabandar Kabupaten Kolaka.

Kongkalikong Penambang dan Syabandar itupun disampaikan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Sultra, Iwan Catur Karyawan yang menjelaskan bahwa kejahatan di Kolut ini sangat terstruktur setiap memiliki perusahaan memiliki peran masing-masing pada tahun 2023. Seperti PT AMIN yang beroprasi di Desa Patikala, Kecamatan Tolala memiliki peran sebagai penyedia Dokumen karena ditahun 2023 PT AMIN mendapatkan kuota produksi dan penjualan Nikel dari Kementerian ESDM sebanyak 500.004 Metrik Ton (MT).

“Kemudian Dokumen RKAB yang dimiliki PT AMIN ini yang digunakan untuk menjual Ore Nikel Illegal yang berasal dari PT Pandu. Yang kita ketahui IUP PT Pandu ini telah lama dicabut, sehingga tak boleh lagi aktifitas pertambangan dan penjualan Ore Nikel dari WIUP PT Pandu,” ceritanya.

Lanjut Iwan Catur, sedangkan untuk PT Kurnia berperan untuk menyediakan Terminaul Umum (Termum) untuk akses penjualan Ore Nikel dari PT Pandu menggunakan Dokumen PT AMIN sehingga seolah-olah Ore Nikel itu berasal dari PT AMIN. Dan untuk memudahkan hal itu pihak Syabandar Kolaka kemudian mengambil peran dengan membantu permohonan Kerjasama penggunaan Termum PT Kurnia untuk digunakan PT AMIN ke Direktorat Jendral (Dirjen) Perhubungan Laut.

“Jadi pihak Syabandar disini membantu agar PT AMIN menjadi salah satu pengguna Termum PT Kurnia, tapi nyatanya izin itu tidak keluar-keluar oleh Dirjen Perhubungan Laut. Namun pihak Syabandar dalam hal ini Kepala Syabandar Kolaka mengizinkan atau menyetujui surat izin berlayar tongkang PT AMIN di Termum PT Kurnia,” katanya.

Dan dari persekongkolan jahat itu, Jaksa kemudian untuk Sementara menetapkan Empat Orang tersangka yaitu Direktur Utama PT AMIN Berinisial MM, Kuasa Direktur PT AMIN Inisial MLY, Direktur PT BPB berinisial ES, dan Kepala Syabandar Kolaka Inisial SPI. Dimana tiga tersanga MM, MLY, ES telah ditahan dan Kepala Syabandar Kolaka belum dilakukan penahanan dengan alasan koperatif karena berprofesi sebagai ASN.

” Jadi semua tersangka memiliki peran masing-masing, MM sebagai Direktur Utama menyetujui perbuatan melanggar hukum, ES dan MLY membangun komunikasi  penggunaan Tersus kepada pihak PT Kurnia, dan SIP membantu urusan penggunaan Termum yang sebenarnya tidak bisa sama sekali digunakan oleh PT AMIN,” katanya.

Lanjut Iwan Catur, untuk sementara perhitungan kerugian Negara akibat Tindakan para pelaku menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 100 miliar rupiah. Namun itu masih prediksi karena hingga kini masih dalam proses perhitungan kerugian negara oleh pihak Independen yang talah ditunjuk oleh pihak Kejati Sultra.

“Kerugian Negaranya bisa jadi lebih dari Rp 100 miliar bahkan bisa mencapai Rp 200 miliar, tapi kepastinnya dalam Waktu dekat karena masih dalam proses perhitungan kerugian Negara akibat aktifitas pertambangan secara Illegal itu,” katanya.

“Untuk tersangka tambahan nanti kita lihat, karena proses penyidikan masih berlanjut semua kemungkinan bisa saja terjadi. Apalagi ada pihak-pihak yang kami panggil beberapa kali tidak memenuhi panggilan dan nantinya akan dilakukan pemanggilan paksa dari Kejati Sultra,” tegasnya.

Penulis : Mar
Editor : Red

LAINNYA
error: Content is protected !!