Wakatobi, Britakita.net
Surat tentang permintaan rute Kapal Cantika Lestari 8F Wanci-Kendari yang bertanda tangan atas nama bupati Wakatobi, Haliana dinilai sebagai penyalahgunaan wewenang oleh Aliansi Pemerhati Masyarakat Sulawesi Tenggara (Ampara Sultra).
Pasalnya, dalam surat tersebut berisikan tentang permintaan rute dari bupati Wakatobi dengan mengatasnamakan rakyat. Sementara, kapal Cantika merupakan sebuah perusahaan swasta.
Armin Saputra dalam orasinya mengatakan, jika memang bupati Wakatobi, Haliana memiliki niat baik untuk rute kapal di Wakatobi, seharusnya bukan hanya secara spesifik menyebut rute kapal Cantika Lestari 8f melainkan, harus secara keluruhan dari armada kapal rute Kendari-Wanci.
“Ini yang patut kita pertanyakan, kenapa Kapal Cantika Lestari begitu dianak emaskan. Padahal kalau memang ada yang tidak beres dari rute kapal Wanci-Kendari seharusnya kapal lain juga diperhatikan,”ucapnya, Kamis 21 Juli 2022.
Surat dengan nomor 552.12./09/I/2022 yang bertanda tangan Bupati Wakatobi Haliana ini, Armin Saputra menduga, Bupati Wakatobi, memiliki kepentingan pribadi pada perusahaan tersebut yang bisa berujung pada Pidana Korupsi.
“Jika kita melihat pada pasal 3 undang undang tindak pidana korupsi, menjelaskan bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi, menyalahgunakan wewenang, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 50 juta dan paling banyak 1 milyar,”tulis Ampara dalam Pernyataan sikapnya.
Ampara Sultra juga meminta kepada Polda Sultra dan Kejati Sultra untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap bupati Wakatobi dan meminta DPRD Wakatobi untuk memanggil bupati Wakatobi terkait surat.
Laporan : Samidin






