Kendari, Britakita.net
Sudah jatuh tertimpa tangga mungkin ungkapan itu yang kini dirasakan Guru Honorer Supriyani di Kecamatan Baito, Konawe Selatan (Konsel). Belum selesai proses hukum yang dijalani karena dituduh menganiaya anak anggota Polisi, kini dirinya mendapatkan surat somasi yang berisi ancaman dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konsel, karena dinilai mencemarkan nama baik Bupati Konsel.
Ancaman tersebut tertuang dalam surat Somasi dengan Kop Surat Pemkab Konsel yang dibuat oleh Bagian Hukum Pemkab Konsel ditandatangani dan Stempel oleh Kabag Hukum Dr. Suhardin, SH, MH tanggal (6/11/2024) di Andoolo.

Dalam surat Somasi Nomor 100.3/27/2024 tertulis bahwa berdasarkan surat pencabutan kesepakatan damai yang dibuat oleh Supriyani 6 November tentang penandatanganan damai 5 November di Rujab Bupati dengan alasan karena adanya tekanan dari kesepakatan tersebut.
Masih isi surat somasi, atas pencabutan damai tersebut Guru Honorer SD itu dinilai telah mencemarkan nama baik Pemkab Konsel dalam hal ini Bupati Konsel. Karena kesepakatan damai tersebut menurut Pemkab Konsel tidak ada tekanan sama sekali karena disaksikan oleh beberapa pihak dengan tujuan menyelesaikan secara damai dan kekeluargaan.
Somasi Pemkab Konsel itu kemudian meminta Supriyani untuk melakukan klarifikasi dan meminta maaf kepada Pemkab Konsel serta mencabut surat pencabutan kesepakatan damai tersebut. Jika tidak dilakukan oleh Supriyani 1×24 jam setelah surat Somasi diterbitkan. Jika tidak melakukan maka Pemkab Konsel akan menempuh jalur hukum berdasarkan Pasal 310 ayat (2) dan Pasal 331 ayat (1) KUHP tentang pencemaran nama baik.
Kabagumum Pemkab Konsel, Suhardin yang dikonfirmasi media ini belum menjawab hingga berita ini diterbitkan bahwkan upaya konfirmasi yang dilakukan menelpon beberapa kali tak juga ada respon dari Kabag Hukum Pemkab Konsel.
Namun dilansir dari media online matalokal.com, Kabaghukum membenarkan surat tersebut dikeluarkan olehnya, dan saat ditanya lebih lanjut tentang somasi tersebut Kabaghukum enggan berkomentar.
Saya tidak mau ber-statemen, sudah seperti itulah yang tertulis. (Pencemaran nama baik) Seperti itu yang tertulis. (Soal diperintah Bupati Konsel) saya no comment,” ujarnya kepada matalokal.com, pada Kamis, 7 November 2024.






