Kendari, Britakita.net
Seorang montir di dealer motor ternama di Kota Kendari berinisial S (31) dibekuk Tim Buser 77 Polresta Kendari, Jumat 13/5/2022.
S dibekuk polisi di kediamannya pada di Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, atas laporan orang tua salah seorang korban.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menjelaskan, S diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan atau cabul.
Menurutnya, kasus ini berawal saat salah satu orang tua korban mendapat informasi bahwa anaknya yang berinisial AL dicabuli tersangka.
“Lalu orang tua itu menanyakan kepada anaknya dan membenarkan bahwa dirinya telah di cabuli sekitar bulan Desember 2021 lalu,” ungkap AKP Fitrayadi.
Selain korban Al, tersangka juga mengaku melakukan perbuatan yang sama terhadap beberapa korban di waktu yang berbeda, yaitu antara tahun 2019 dan 2021.
“S diduga mencabuli korban berinisial Ai (8), Al (10), Se (8), Fz (8) dan Ls (12),” terang AKP Fitrayadi.
Untuk penyidikan selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolresta Kendari untuk dilakukan penyidikan selanjutnya.
“Dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2017 Undang-undang Perlindungan Anak,” pungkasnya.
Laporan: Adh / Editor: Up






