Kendari, Britakita.net
Beberapa Waktu terakhir aktifitas PT Tiara Abadi Sentosa (TAS) Kelurahan Tondonggeu, Kecamatan Nambo, Kota Kendari terus disorot karena diduga melakukan pelanggaran yang dituduhkan oleh Aliansi Masyarakat Menggugat (AMIN) Sultra. Kemudian terkuak informasi baru bahwa salah satu Direksi PT TAS ini merupakan oknum Anggota DPRD Provinsi Sultra.
Informasi susunan Direksi PT TAS itu telihat pasa dokumen Surat Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor: 2146/1/IUP/PMDN/2021 Tentang Persetujuan Pemberian Izin Pengangkutan dan Penjualan Komoditas Mineral Logam kepada PT TAS, yang diperlihatkan oleh PT TAS kepada Media.
Didalam Susunan Direksi teradapat Tiga Pemegang Saham, Pertama Tommi Kasmsul Gemitomo selaku Direktur Utama, Kemudian oknum Anggota Dewan Inisial AZ Sebagai Komisaris dan La Ode Muhammad Sumarlin Buchari dengan jabatan sebagai Direktur.
AZ diketahui merupakan Anggota DPRD Sultra yang berada di Komisi III dimana Komisi III Bidang Pembangunannya meliputi: Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Energi Sumber Daya Mineral, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga, Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Dinas Perhubungan, dan Biro Administrasi Pembangunan.
Untuk diketahui sebelumnya Manager Oprasional PT TAS, Hendra membantah dugaan pelanggaran yang ditujukan AMIN Sultra ke PT TAS dengan mengklaim aktifitas PT TAS telah sesuai aturan dengan menunjukkan dokumen-dokumen pendukung seperti Izin Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS), dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).