Rutan Kelas IIA Kendari Usulkan 7 Napi Dapat Remisi Nataru

oleh -24 Dilihat
oleh
Rutan Kelas IIA Kendari Usulkan 7 Napi Dapat Remisi Nataru

Kendari, Britakita.net

Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari mengusulkan 7 napi beragama Nasrani mendapatkan remisi atau potongan masa tahanan pada Hari Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.

Kepala Sub. Pelayanan Rutan Kelas IIA Kendari, Wardin mengatakan. Sebanyak 7 napi diusulkan untuk mendapatkan remisi khusus.

“Ada 7 napi yang kami usulkan  untuk dapat remisi Nataru,” kata wardin, Kamis (22/12/22).

Wardin menjelaskan, dari 7 napi itu, ada 4 dari kasus narkoba, kemudian 2 kasus perlindungan anak dan 1 kasus pencurian.

BACA JUGA :  Pimpin Upacara, Walikota Kendari: Nilai Pancasila Harus Ditanamkan Sejak Dini

“Remisi mereka ini bersyarat, yang pertama itu harus berkelakuan baik, kedua wajib mereka ikut kegiatan di gereja dan ketiga itu tergantung dari wali penilaian rutan,” jelas Wardin kepada wartawan media ini.

Lanjut wardin, Dari tujuh itu ada 5 napi yang dapat remisi 15 hari dan 2 itu remisi 1 bulan.

“Jadi, semua napi yang sudah menjalani masa tahanan selama 6 bulan, mereka bisa mendapatkan remisi,” kata wardin

BACA JUGA :  Belum Setahun Diaspal, Jalan di Kecamatan Wua-wua Disebut "Simpang Tiga Maut"

Ia juga menghimbau kepada napi yang telah mendapatkan remisi ini, ketika diluar  agar berkelakuan baik hingga nantinnya kembali lagi masuk kedalam rutan.

“Karena, napi itu ketika diluar selalu dianggap negatif kepada lingkunganya. jadi kami terus berusaha membina napi dengan cara terbaik,” pungkas Kepala Sub. Pelayanan Rutan Kelas IIA Kendari, Wardin

Laporan: Rahim Sidde