Konawe, Britakita.id
Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, punya kado khusus dihari ulang tahun (HUT) Kabupaten Konawe ke 59. Dimana kado tersebut berupa uang tunai sebesar Rp 737.300.00, dimana uang tersebut merupakan pengembalian kerugian negara yang berasal dari kasus tindak pidana korupsi (Tipikor), pada lima perkara yang ditangani Seksi Pidana Khusus Kejari Konawe.
Penyerahan tersebut dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe, Jaja Raharja berserta jajaran dan diterima langsung oleh Bupati Konawe, Kery Saiful Kungguasa dan Wakilnya Gusli Topan S. Diruangan kerja Bupati Bombana Rabu (6/3/19) pukul 10.00 wita.
Kajari Konawe, Jaja Raharja menjelaskan bahwa jajarannya Kejari putusan hakim atas kasus Tipikor dengan mengembalikan uang tunai sebesar Rp737.300.000 untuk dikembalikan ke Kas Negara dalam hal ini Pemkab Konawe.
“Uang tersebut sebelumnya dititipkan dalam rekening penampungan khusus Kejari Konawe di BRI Unit Unaaha,” katanya.

(Bupati Konawe, Kery Saiful Kongguasa saat menerima Kajari Konawe, Jaja Raharja beserta jajaran saat pengembalian kerugian Negara)
Lebih rinci Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Bustanil N. Arifin uang tersebut adalah hasil kejahatan yang dilakukan oleh 5 tersangka. Pertama Tersangka Irwansyah, dengan pengembalian kerugian Negara Rp 34.800.000.
” Kedua tersangka Kusdiana Kabid Tangkap Dinas Kelautan Perikanan dengan pengembalian kerugian negara Rp 639.000.000. Ketiga Bendahara Pengeluaran di DKP sebesar Rp 5.000.000 dan keempat Joko Rufianto dengan Dinas yang sama dengan uang kembali Rp 50.000.000
Dan kelima Suhadap dalam kasus penyalagunaan dana simpan pinjam kelompok perempuan tahun 2011 hingga 2013 dengan pengembalian kerugian Negara sebesar Rp 8.500.000.
” Kasus ini telah bergulir dan seluruh tersangkanya telah incraht, dan telah menjalani hukumannya. Dan diawal tugas saya di Konawe langsung melakukan eksekusi yaitu pengembalian kerugian Negara ke Pemkab Konawe,” tutupnya.
Laporan: Muhammad Andry






