Ridwan Badala Melanggar, Kepala BKN Batalkan Mutasi Diam-diam ASN Busel

oleh
oleh
Ridwan Badala Melanggar, Kepala BKN Batalkan Mutasi Diam-diam ASN Busel

Kendari, Britakita.net

Mutasi dan Demosi sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Buton Selatan oleh Penjabat (Pj) Bupati Muhammad Ridwan Badallah secara diam-diam 18 Februari lalu akhirnya dibatalkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dimana Pelantikan itu dianggap melanggar aturan kepegawaian karena tidak melalui Pertimbangan Teknis (Pertek) Kepala BKN.

Kepala BKN, Prof. Zudan, dalam keterangan tertulisnya, menegaskan bahwa pengangkatan ASN yang dilakukan oleh Pj Bupati Buton Selatan bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 116 Tahun 2022. Ia menyebutkan bahwa pejabat yang berstatus sebagai Pj, Pjs, Plt, dan Plh wajib mendapatkan persetujuan teknis sebelum melakukan mutasi pegawai.

BACA JUGA :  Pembangunan Depot BBM Solar di Pesisir Desa Erpaka, DKP dan BPSPL Tak Dapat Pemberitahuan

“Pengangkatan yang dilakukan tidak sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Perpres 116 Tahun 2022,” ujar Prof. Zudan, seperti dikutip telisik.id dari bkn.go.id, Sabtu (15/3/2025).

Sebagai tindak lanjut, BKN mengeluarkan surat pengawasan dan pengendalian nomor 2782/R – AK.02.02/SD/K/2025 yang ditujukan kepada Bupati Buton Selatan. Surat tersebut meminta agar Surat Keputusan (SK) pelantikan dibatalkan dalam waktu lima hari.

“PPK diminta melakukan pembatalan atau pencabutan SK pelantikan terhadap sejumlah ASN tersebut,” bunyi surat BKN.

Jika tidak ditindaklanjuti, instansi pemerintah Kabupaten Buton Selatan akan dikenakan sanksi administratif berupa pemblokiran data kepegawaian bagi PNS yang dilantik tanpa Pertek Kepala BKN. Langkah ini diambil untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi serta perlindungan karier ASN.

BACA JUGA :  Diimingi Sejumlah Uang, Direktur PT. LMS Kena Tipu 

Atas pelantikan tersebut, BKN melalui Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen ASN telah melakukan tindakan administratif sesuai dengan kewenangannya. Prof. Zudan menjelaskan bahwa tindakan administratif ini bertujuan untuk menjaga meritokrasi dalam sistem kepegawaian.

“Tindakan administratif dilakukan terhadap instansi yang melanggar ketentuan NSPK maupun prinsip meritokrasi,” jelas Prof. Zudan.

Untuk diketahui, britakita.net mendapatkan informasi bahwa Plt Bupati Busel Ridwan Badala melalukan Mutasi dan Demosi pejabat jajaran Pemkab Busel dua hari sebelum masa jabatannya habis sebagai Pj Bupati Busel. Dimana Mutasi tersebut dilalukan secara tertutup bahkan seluruh ASN yang mengikuti pelantikan tersebut dilarang membawa Handphone.