Kendari, Britakita.net
Seorang ibu muda di Kota Kendari berinisial HSR (22) menjadi korban dugaan begal payudara seorang orang tak dikenal (OTK), Senin, 24 April 2023.
Menurut korban, sekitar pukul 23.30 Wita, saat korban pulang usai dari berbelanja di sekitaran Pasar Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.
Ketika melewati jalan tersebut, tiba-tiba korban merasakan motor yang membuntutinya dari belakang.
“Entah dari mana tiba ada di belakang, saya berpikir kok ini orang bawa motor pelan yah, tidak melambung, tapi saya pikir lagi, mungkin dia mau jalan santai saja,” ungkapnya HSR.
Kemudian, saat masuk lorong Pasar Baruga, HSR mulai menaikan kecepatannya. Saat itulah seorang OTK ternyata membuntutinya, tidak berselang lama tangan pelaku berhasil mendarat di salah satu organ dada miliknya.
“Saya kira dia mau melambung, jadi agak ke kiri sedikit beri dia jalan buat melambung, tapi pas motor saya dengan motornya sejajar, dia langsung ulurkan tangan kiri ke payudara kanan saya, terus meremas sebanyak tiga kali,” jelasnya.
Lebih lanjutnya, saat itu HSR langsung mengejar si OTK. Tiba di dekat bengkel yang masih buka, dirinya kemudian berteriak untuk minta tolong buat membantu mengejar si pelaku.
“Saya lihat si pelaku belok jalan Unsultra, saya ikut juga belok. Saya lihat dia menepi sebentar dan saya langsung tendang motornya dari belakang, sempat dia hampir jatuh tapi masih dia tahan pakai kaki,” lanjutnya.
Pelaku langsung lari lagi dan lanjut diburu oleh HSR. Aksi heroik tak teralakan, HSR berhasil menemukan motor pelaku yaitu merek Beat Street berwarna silver yang ternyata dia simpan di belakang sebuah barbershop.
“Pas saya turun dengan orang-orang bengkel itu, si pelaku langsung lari yang ternyata dia sembunyi di balik pagar. Langsung dikejar pakai motor sama warga,” tambahnya.
Pelaku yang melarikan diri dengan cara meloncar ke rawa-rawa membuat warga tak mampu mengejarnya lagi. H langsung mengamankan motor pelaku untuk dibawa ke kantor polisi bersama dengan tas yang berisi 2 lembar baju, 1 lembar celana panjang, dan 1 lembar celana dalam.
Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polresta Kendari atas dugaan tindak pidana kejahatan terhadap kesusilaan yang melanggar Pasal 281 KUHPidana.
Laporan: Adh