Konawe, Britakita.net
Kepolisian Resort (Polres) Konawe meringkus seorang pemuda Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe bernama Pandi Sanjaya Alias Pandi (26), karena diduga pelaku pencurian kendaraan bermotor.
Kapolres Konawe, AKBP Wasis Santoso SIK mengatakan pada hari ini Senin, 08 November 202, pada pukul 13.00 Wita, Timsus Sat Reskrim Polres Konawe yang dipimpin oleh Aipda Supahmil telah mengamankan seorang pelaku Pencurian kendaraan bermotor.
Setelah adanya Laporan Pengaduan di Polsek Wawotobi, Minggu, 7 November 2021 kemarin, sehingga dilakukan pendalaman informasi keberadaan pelaku.
“Setelah melakukan pendalaman informasi keberadaan pelaku, timsus berhasil menemukan keberadaannya di Kelurahan Ranomeeto, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan, dengan informasi tersebut Timsus segera melakukan penangkapan,” ucap melalui rilis yang diterima media ini, Senin, 8 November 2021.
Modus yang dilakukan Pandi, dimana pura-pura meminjam kepada korban dengan alasan untuk menjemput istrinya.
“Yang dimana dengan modus pelaku yaitu meminjam motor dari korban dengan alasan menjemput istri. Namun setelah korban menunggu 1 jam, Pelaku dan motor tidak juga kembali,” jelasnya.
Atas perbuatan pelaku akan di jerat dengan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Saat ini terduga pelaku diamankan di Polres Konawe guna pengusutan lebih lanjut,” pungkasnya.
Laporan: Adi/Editor: Komar






