Kendari, Britakita.net
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari bakal memeriksa dosen yang juga guru besar di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Halu Oleo (UHO).
Dosen yang bergelarkan Profesor itu, diduga melanggar kesusilaan sesuai Pasal 281 KUH Pidana. Dimana laporan tersebut tertuang dalam sebuah kertas laporan Kepolisian dengan nomor Nomor B/789/VII/2022/Reskrim, tanggal (18/7/22).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengaku bahwa mahasiswi yang mengadu tersebut telah dimintai keterangannya di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Kendari.
“Sudah dilayangkan surat panggilan, hari Jumat untuk dimintai klarifikasi, kami akan memintai keterangan beberapa saksi juga, karna ini masih penyilidikan,” jelasnya, Rabu, 20 Juli 2022.
Selanjutnya, kata dia, Unit PPA Satreskrim Polresta Kendari akan memanggil teradu Profesor B untuk dimintai keterangan.
“Para saksi akan kami undang untuk klarifikasi termaksud teradu. Setalah saksi sudah dimintai klarifikasi, lalu kami akan melakukan mengelar perkara,” lanjutnya.
Sebelumnya seorang mahasiswi semester 4 UHO inisial R yang mengaku menjadi korban, dugaan pelecehan seksual oleh salah satu dosennya.
Kejadian bermula saat korban dipanggil terlapor datang ke rumah untuk membawakan rekapan nilai hasil tugas.
Laporan: Adh