Kendari, Britakita.net
Kasus Narkoba di Sultra seakan tak ada habisnya, Polda Sultra melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) terus melakukan pengungkapan kasus Narkoba namun sealalu ada saja kasus baru. Terkini Ditresnarkoba Polda Sultra memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 2,75 kilo gram dihadapan 12 tersangka pengedar sabu, yang pengungkapan kasusnya periode Januari hingga Maret 2023.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pengungkapan kasus sebanyak 32 laporan polisi dengan jumlah tersangka 40 orang.
Dari 40 tersangka tersebut, kata dia, 38 Laki-laki dan 2 Perempuan dengan total barang bukti mencapai 2.75 Kilogram.
“Namun hari ini yang kami musnahkan dengan cara dibakar seberat 2,5 gram sabu dari 10 laporan polisi dengan jumlah tersangka 12 orang,” jelasnya.
Bambang mengatakan, pemusnahan barang bukti narkoba tersebut merupakan agenda rutin yang dilakukan pihkanya.
Dimana, dalam setahun, pihaknya memusnahkan barang bukti sebanyak empat kali yang dilakukan secara terbuka.
“Tujuan pemusnahan ini menghindari penyalahgunaan barang bukti agar tidak kembali beredar di masyarakat,” pungkasnya.
Dalam pemusnahan tersebut, 12 Tersangka dihadirkan oleh pihak Kepolisian untuk menunjukkan para pelaku dari peredaran Narkoba yang telah diamankan oleh pihak Ditresnarkoba Polda Sultra.
Laporan: Mar