Polemik Dinkes Tak Kunjung Usai, DPRD Konkep Gelar RDP

oleh
oleh
Polemik Dinkes Tak Kunjung Usai, DPRD Konkep Gelar RDP

Konkep, Britakita.net

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait polemik yang menjadi di Dinas Kesehatan (Dinkes). RDP tersebut di selenggarakan di gedung Aulah Kantor DPRD Konkep pada pukul 10:00 WITA. Jumat, 31 Januari 2025.

Dalam RDP tersebut, di hadiri langsung ketua DPRD Ishak, kemudian hadir anggota DPRD Komisi III, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapedda) Safiudin Alibas, Sp., ME, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)  Umar, S.pd, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Mahmud, Sp.,M.Pw, serta Kepala Dinas Kesehatan Bisman.

Sementara itu, Komisi III yang membindai yakni Kalby Edriansyah, S. Ak, menuturkan bahwa tenaga kesehatan yang merupakan ujung tombak dari pelayanan kita. Sehingga jika dari nakes sendiri tidak mendapatkan haknya maka hal ini akan menjadi polemik yang berkepanjang dan berimbas pada program pemerintah daerah hari ini.

“Yakni mengenai TPP ASN, hal ini juga merupakan kebijakan pak Bupati, namun selama tahun berjalan baru terdapat dinas yang tidak terbayarkan TPPnya di tahun 2024,” jelasnya. (31/01/25).

Ical nama sapaan akrapnya juga mempertanyakan jawaban yang konkrit terkait kendala tersebut dan hal alternatif yang bisa Dinkes sendiri ambil dalam menangani hal tersebut.

BACA JUGA :  ASDP Jamin Layanan Arus Mudik Rute Konkep - Kendari, Bakal Tambah Jadwal KMP Bahteramas Jika Terjadi Lonjakan Penumpang

“Kemudian polemik selanjutnya yakni hal tenaga honorer. Di ketahui hanya mendapatkan gaji honor selama 4 bulan dan menurut informasinya baik itu tenaga honorer lama maupun tenaga honorer baru,” papar Ical.

Terakhir, Ical juga mempertanyakan terkait titik atau lokasi pembangunan puskesmas yang terdapat di Waworete dan di Kecamatan Wawonii Selatan. Di ketahui pembangunan tersebut sampai saat ini tidak terselesaikan atau rampung secara utuh.

“Kami butuh ketegasan dari Dinas Kesehatan, bagaimana memberikan warning kepada pihak ketiga agar segera menyelesaikan pembangunan tersebut,” tegas Ical.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bisman menjelaskan satu persatu pertanyaan dari Komisi III tersebut. Kata Bisman, saat ini memang terdapat banyak pertanyaan yang dapat oleh dinas Kesehatan itu sendiri, dan ini bukan hal ajang untuk mencari siapa yang benar maupun salah.

Hal ini yang perlu kami sampaikan adalah respon terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) khusunya Nakes. Jadi, sebelumnya pembayaran gaji TPP telah di sepati bersama dan  telah ditapkan oleh Bupati Konkep, Kepala Bapedda, dan Kepala BKD beberapa waktu lalu. Dengan demikian, hal tersebut akan di lakukan pemeriksaan cara terinci terlebih dahulu.

BACA JUGA :  Menyongsong 1 Tahun Hari Pemungutan Suara, KPU Konkep Bagikan Paket Sembako

“Gaji TPP sesuai kesepakatan kami waktu lalu, bahwa akan di bayarkan melalai anggaran perubahan. Kemudian untuk gaji P3K saat ini telah masuk di keuangan dan kemudian proses selambat-lambatnya hari ini telah masuk di rekening masing-masing,” jelas Bisman.

Bisman juga menguakkan terkait pembayaran honor yang ini hanya empat bulan, hal tersebut berdasarkan waktu masuk bekerja, meskipun di ketahui Surat Keputusan (SK) di keluarkan pada bulan Januari. “Sehingga saya ucapkan kembali hal tersebut akan di lakukan pemeriksaan kembali secara cerinci oleh pihak BKPSDM dan BKD,” sambungannya.

Terkait pembangunan puskesmas yang berada di Waworete dan di Kecamatan Wawonii Selatan, pria yang memilik hoby mancing itu menerangkan bahwa pengerjaan puskesmas tersebut berdasarkan KDP dua yang ini di berikan waktu perpanjang 40 hari, kemudian jika belum tuntas sehingga di berikan waktu 40 hari kedepan lagi untuk merampungkan pekerjaan tersebut.

“Di karenakan kemarin saya tidak mengikuti apel di akibatkan saya meninjau langsung ke lokasi pembangunan puskesmas tersebut, dan Alhamdulillah saat ini sedang proses tahap finising,” tutup Bisman.

Untuk di ketahui, total pembayaran gaji TPP Aparatur Sipil Negara di lingkup dinas Kesehatan senilai 1 Milyar 92 juta.