Kendari, Britakita.net
Satreskrim Polresta Kendari kembali membekuk pelaku pengrusakan apotek di Kecamatan Puuwatu Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Tersangka FI (19) ditangkap pada Selasa 5 April 2022 sekitar Pukul 21.00 Wita di rumah neneknya Jalan Patimura, Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.
Pengerusakan apotek dilakukan FI bersama AR dan FN pada Sabtu malam 19 Maret 2022 sekitar pukul 20.00 WITA, usai ketiganya pesta miras bersama hingga mabuk.
Ketiganya telah ditetapkan tersangka namun baru AR dan FI yang berhasil dirangkap aparat kepolisian. Sedangkan FN hingga kini masih buron.
Kabag Ops Polresta Kendari, Kompol Jupen Simanjuntak mengatakan, pelaku FI ini buron selama 17 hari.
“Kedua pelaku dijerat UU tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap barang dan atau pengrusakan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 170 ayat (1) KUHP dan atau pasal 406 KUHP, dengan hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan bui,” terang Kompol Jupen.
Diungkapkannya, kejadian perusakan tersebut terjadi di Apotik Puuwatu Farma, berawal saat FI, FN dan AN pesta miras bersama.
Saat berpesta miras, FN menuju Rental PS yang bersebelahan dengan Apotik Puuwatu Farma. Tujuannya ke rental PS memalak penjaga rental.
Namun, usai gagal memalak penjaga rental, FN malah terlibat cekcok dengan pemilik Apotik Puuwatu Farma.
“FN yang tak terima kemudian memanggil AN dan FI untuk bersama melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam dan busur,” kata Kompol Jupen.
Akibat diserang ketiganya, apotek rusak berat khususnya di bagian jendela kaca, pintu serta etalase rusak berat.
Akibat penyerangan itu, beberapa fasilitas milik apotik rusak, seperti kaca, sehingga kerugian di taksir mencapai Rp 19 juta.
Usai kejadian, polisi langsung bergerak cepat mengamankan AN disertai berang bukti sajam, busur, batu serta motor yang digunakan.
“Satu unit motor yamaha mio m3 ini merupakan hasil curian tersangka FI pada Februari 2022 di Jalan Durian, Kelurahan Wuawua,” ungkap Kompol Jupen.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP I Gede Pranata Wiguna menambahkan pelaku FI akan diproses dengan dua tindak perkara yaitu pencurian dan pengrusakan untuk memberikan efek jera.
“Untuk tindak pidana curanmor pelaku FI dijerat dengan pasal 363 ayat 3 KUHP dengan hukaman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya.
Laporan : Adh / Editor: Up






