Kendari, Britakita.net
Lembaga Kajian dan Edukasi Hukum (LKEH) Sultra seakan mendadak dan tergesah-gesah mempressure kasus Dugaan Penggelapan Dana oleh Andi Ady Aksar (AAA) dengan melakukan aksi Demonstrasi mendesak Polres Kendari menjemput Paksa AAA Jumat (24/3/23) kemarin. Pasalnya Mahasiswa yang mengaku tergabung dalam LKEH Sultra tidak mengetahui Substansi kasus yang disuarakan tersebut.
Mendadaknya LKEH melakukan aksi Demo mendesak kasus Laporan PT Kabaena Kromit Pratama (KKP) di Polres Kendari, dilihat dengan Surat Pemberitahuan Aksi LKEH dengan nomor 002/B/LKEH-SULTRA/01/Kendari2023, yang ditujukan kepada Kapolres Kendari cq. Intelkam, tertanggal (23/3/23) sehari sebelum aksi dilakukan.
Dimana diketahui aturan soal demo yang diatur dalam Peraturan Kapolri No.9 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum terdapat beberapa poin salah satunya pemeritahuan aksi diberikan selambat-lambatnya 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sebelum kegiatan tersebut dimulai.
Terkait tergesah-gesahnya LKEH Sultra melakukan aksi sehingga tidak mengetahui Subtansi kasus yang disuarakan, ditunjukkan saat media ini melakukan konfirmasi terhadap Penanggungjawab LKEH Sultra, Laode Wahyu Syaputra melalui telpon selulernya. Yang tidak mengetahui siapa nama pelapor dan jabatannya dalam laporan dugaan Penggelapan Dana oleh AAA.
“Saya tidak tahu namanya, jabatannya juga saya tidak tahu. Setahu saya Pelapor ini Istrinya Mayjen (Purn) TNI Andi Sumangerukka (ASR) dan dana yang di gelapkan itu uangnya PT KKP,” katanya.
Namun dirinya menegaskan bahwa sebelum melakukan aksi tersebut dirinya bersama rekan-rekannya mempelajari telebih dahulu kasus tersebut.
“Olehnya itu kami Mahasiswa bergerak hatinya untuk mempertanyakan itu kepada pihak Kepolisian, dan harapan kami Polisi segera menindaklanjutinya,” harapnya.
Laporan: Mar