Kendari, Britakita.net
Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, Rajab Jinik bakal memanggil pihak pengelola Rumah Sakit (RS) Tiara Sentosa terkait dugaan penelantaran pasien selama belasan jam.
Politisi Golkar itu akan mengklarifikasi pihak RS Tiara Sentosa, terkait standar operasional prosedur (SOP) pelayanan terhadap pasien di rumah sakit tersebut.
“Saya pikir ini menjadi perhatian bagi DPRD Kota Kendari, apalagi ini masih masyarakat Kota Kendari. Kami akan memanggil pihak RS Tiara Sentosa, untuk kita tanya ada apa.? dalam segi pelayanan terhadap masyarakat Kota Kendari,” ungkapnya saat dihubungi melalui via Whatsapp, Rabu, 26 Oktober 2022.
Selain itu, Rajab juga berencana memanggil Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Kendari untuk meminta penjelasan. Apalagi, menurut dia penelentaran pasien menjadi persoalan hak asasi manusia.
“Kita akan panggil juga Dinas Kesehatan, karena segi pelayanan kesehatan ini harus ada tanggapan serius dari Dinkes, sekaligus jika terbukti ada penelantaran harus ada saksi, karna menyakut hak asasi manusia,” ucapnya.
Menurut dia, RS Tiara Sentosa seharusnya lebih mementingkan pelayanan kesehatan bagi masyatakat Kota Kendari, tanpa harus menelantar pasien.
“Kita minta pertanggung jawabannya, terkait dengan penelentaran, jika betul terbukti dalam hal pelayanan dan itu bagian dari kesengajaan, kita pasti akan mengeluarkan rekomendasi untuk Rumah Sakit Tiara Sentosa,” tuturnya.
Sebelumnya, salah satu keluarga pasien mengeluhkan pelayanan RS Tiara Sentosa Kota Kendari, karena diduga menelantarkan pasien.
Seperti yang dialami salah satu pasien balita berinisial KN yang menderita gejala gagal ginjal akut, dan harus terbaring lesu karna kurang profesional.
Risna, nenek pasien balita menyampaikan bahwa dirinya sangat kecewa terhadap lambannya pelayanan tenaga kesehatan Rumah Sakit.
Sebelumnya, pada Senin malam, 24 Oktober 2022 lalu, Risna bersama anak dan menantu serta kerabat lainnya membawa cucunya itu ke Rumah Sakit Tiara Sentosa.
Sekitar pukul 12.00 Wita, mereka tiba di rumah sakit, namun selama belasan jam berada di rumah sakit swasta tersebut, pasien balita tak kunjung mendapatkan pelayanan medis sehingga nampak lemas.
“Setelah belasan jam, perawat datang memasang infus kepada cucu saya. Namun jarum infus belum bisa tembus, terus saya bilang kalau bisa jangan mi dulu diinfus, karena saya kasihan juga itu anak di tusuk-tusuk belum juga tembus itu infus,” ungkap, Selasa, 25 Oktober 2022.
Karena melihat kondisi pasien yang sudah lemas kata Risna, pihaknya kemudian meminta agar diarahkan di rungan VIP.
Namun, pihak Rumah Sakit mewajibkan keluarga pasien, untuk memberikan uang panjar alias DP biaya perawatan sebesar Rp1.500.000. Keluarga pasien kemudian membayar biaya awal tersebut.
Setelah pihak keluarga pasien melakukan sesuai permintaan pihak rumah sakit, petugas yang melayani keluarga pasien nampak menunjukan keraguan dan ketidakpercayaan kepada keluarga pasien, apakah mampu membayar biaya perawatan.
“Nah, resepsionisnya bilang kita panjar (uang muka) dulu nah. Saya bayar mi. Kemudian dia tanya lagi, bagaimana ka ini ibu, bisa ji ka (bayar biaya perawatan)? Saya bilang mi nanti dikirim ji,” tirunya.