Kendari, Britakita.net
Dua Kelompok warga terlibat bentrokan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), saat acara pawai budaya pada Kamis, 16 Desember 2021 lalu. Akibat bentrokan itupun, satu orang meninggal dunia.
Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil meringkus dua pelaku tindak pidana penganiyaan berat (Anirat) hingga menewaskan sopir angkot berinisial A (23).
Korban yang meninggal imbas bentrok tersebut merupakan warga Kelurahan Sodoha, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sultra.
Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sultra, Kombes Pol. Bambang Wijanarko mengatakan pihaknya telah meringkus dua tersangka tindak pidana penganiyaan berat hingga meninggal dunia.
“Telah ditahan 2 orang tersangka inisial ID dengan peran melakukan pemukulan menggunakan kayu kepada korban mengakibatkan korban terjatuh, kemudian tersangka inisial AH yang mengayunkan parang adat pada leher korban sehingga korban meninggal dunia,” jelasnya, melalui via whatsapp, Kamis, 6 Januari 2022.
Lanjut Bambang, kedua tersangka sempat lari di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), dan berhasil diringkus pada Kamis, 6 Januari 2022.
“Lari. Di Pulau Laonti, hari Kamis, tanggal 6 Januari 2022 dini hari pukul 00.20 wita (ditangkap),” lanjutnya.
Polda Sultra saat ini, terus melakukan pengungkapan pelaku yang mengakibatkan meninggal dunia. Kedua tersangka kini dijerat Pasal 170 KUHP dan pasal 351 ayat 3 dan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 15 tahun penjara.
“Kita pasang pasal berlapis, yang mengakibatkan kematian, karena lehernya di tebas pake parang adat, pelakunya AH, alhamdulillah sudah terungkap,” pungkasnya.
Laporan: Adhy/Editor: Komar