Kendari, Britakita.net
Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) terus melakukan pemeriksaan berbagai saksi dalam peristiwa bentrok kelompok yang terjadi pada Kamis, 16 Desember 2021 lalu.
Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sultra, Kombes Pol. Bambang Wijanarko mengatakan setalah menetapkan 8 orang tersangka, kali ini Polda Sultra menambah 2 tersangka tindak pidana penghasutan.
“Ditetapkan status tersangka sebanyak 10 orang, sudah dilakukan penahanan terhadap 6 orang tersangka inisial AB, AP, AGS, KH, SA, AR. Untuk 4 orang tersangka lainnya masih dalam tahap pencarian,” ucapnya melalui via whatsapp, Kamis, 6 Januari 2021.
Bambang menambahkan untuk tindak pidana penganiayaan, telah dilakukan pemeriksaan saksi sebanyak 16 orang saksi.
“Untuk TKP Penganiayaan di Simpang Pohon Beringin telah ditahan 1 orang inisial EF, sedangkan 1 orang lagi tersangka masih dalam pencarian dan telah diterbitkan DPO,” tambahnya.
Sementara tindak pidana pengrusakan dan pembakaran telah dilakukan pemeriksaan 18 orang saksi.
“Untuk TKP pembakaran mobil angkot di Simpang Empat Wua-wua, telah dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap 2 orang tersangka berinisial AG dan FAH,” pungkasnya.
Laporan: Adh/Editor: Komar






