Kendari, Britakita.net
Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menurunkan Puluhan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan pembongkaran pagar warung kopi milik Haji Anto.
Warkop Haji Anto yang terletak di Jalan Brigjen Z.A Sugiyanto, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, dinilai telah melanggar tata ruang wilayah Kota Kendari.
Terlebih lagi, bangunan telah melanggar garis sempadan dan perda nomor 1 tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kota Kendari.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Nahwa Umar mengatakan telah melanggar tata ruang wilayah dengan dibangun secara permanen di lahan sempadan sungai.
“Permasalahan tata ruang, Ini melanggar sempadan sungai dan juga membangun dengan permanen,” ungkapnya, Kamis, 6 Januari 2021.
Lebih lanjut, Nahwa Umar menyampaikan apresiasi pemilik warkop Haji Anto, dikarenakan bersedia membongkar bangunannya sendiri.
“Pak haji ini mau membongkar sendiri dengan ikhlas. Kita perlu apreasiasi dan Pemkot sangat berterimakasih kepada pemilik karena bersedia membongkar sendiri,” jelasnya.
Sementara itu, Pemilik Warkop H. Anto mengatakan bahwa dirinya sebagai warga negara yang baik harus taat pada aturan yang ada.
“Sebagai masyarakat apalagi saya pengusaha jika itu melanggar dan diberikan surat teguran tertulis maka saya akan tindaklanjuti,” katanya.
“Kalau salah, ya saya harus ikuti aturan, tidak boleh saya keras kepala. Saya harus membongkar,” lanjutnya.
Laporan: Adh/Editor: Komar






