Perceraian di Wakatobi Tinggi, Salah Satu Penyebabnya Orang Ketiga

oleh
oleh
Perceraian di Wakatobi Tinggi, Salah Satu Penyebabnya Orang Ketiga
Panitera Pengadilan Agama tingkat I Kabupaten Wakatobi, Abd. Rahim. (Foto: A'Gan Britakita.Net)

Wakatobi, Britakita.Net

Kasus perceraian di Kabupaten Wakatobi masih tergolong tinggi, pasalnya pada September 2020 kasus perceraian sudah mencapai 204 perkara cerai. Dimana salah satu penyebab perceraian masih tinggi di Wakatobi akibat kemunculan orang ketiga dalam rumah tangga.

Hal tersebut diungkapkan Panitera Pengadilan Agama tingkat I Kabupaten Wakatobi, Abd. Rahim saat dikonfrimasi Britakita.Net Rabu (14/10/20) diruangannya. Menjelaskan bahwa angka perceraian ditahun 2020 sudah mencapai 204 perkara, sedangkan ditahun 2019 lalu itu ada 230 perkara.

BACA JUGA :  Kantor KPU Wakatobi Digeruduk, Ketua Beserta Anggotanya Diminta Mundur  

“Untuk tahun 2020 belum bisa katakan meningkat atau tidak karena angka 204 itu masih dibulan September. Kita tidak tahu jangan sampe ada penambahan lagi hingga akhir tahun nanti,” katanya.

Lanjut pria yang akrab disapa Rahim itu, untuk penyebab perceraian Pasutri ditengarai karena istri ditinggalkan oleh suaminya, tidak ada nafkah, gangguan pihak ketiga, suami yang suka mabuk-mabukan, dan pertengkaran terus menerus.

“Untuk perceraian itu penyebabnya bermacam-macam dan paling banyak itu karena tidak lagi dinafkahi sama suaminya. Dan keberadaan orang ketiga juga menjadi salah satu penyebab perceraian,” katanya.

BACA JUGA :  KPU Wakatobi Diduga Sengaja Loloskan PPS Mantan Caleg

Panitra juga menyampaikan bahwa perceraian yang telah diproses Pengadilan melalui beberapa tahapan dimana salah satunya tahapan mediasi. Dimana dalam mediasi tersebut bila tidak ada lagi titik temu dalam mediasi tersebut barulah perceraian dikabulkan oleh Pengadilan Agama.

“Perceraian itu banyak tahapannya, jadi tidak semua pengajuan perceraian itu di kabulkan oleh Pengadilan Agama,” tutupnya.

Laporan: A’Gan
Editor: Amar