Oleh: Asep Rahmat Hidayat
(Mahasiswa S3 UHO)
Pembangunan sektor maritim merupakan salah satu pilar utama pembangunan nasional Indonesia sebagai negara kepulauan. Berbagai investasi di bidang pelabuhan, terminal khusus, industri galangan kapal, dan infrastruktur pendukung logistik terus berkembang di wilayah pesisir. Namun, di balik pesatnya pertumbuhan tersebut, muncul tantangan besar berupa bagaimana memastikan pemanfaatan ruang laut tetap sesuai dengan prinsip keberlanjutan dan tata ruang yang telah ditetapkan.
Salah satu wilayah pesisir yang memiliki potensi besar sekaligus menghadapi tantangan pengelolaan ruang laut yang kompleks adalah Teluk Moramo di Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara. Teluk Moramo memiliki luas wilayah perairan mencapai 21.902,34 hektar dan sejak tahun 2021 telah ditetapkan sebagai kawasan konservasi perairan daerah (KKPD). Kawasan ini menjadi sumber penghidupan bagi nelayan di Kecamatan Moramo, Laonti, Kolono Timur, dan sekitarnya.
Pengawasan pemanfaatan ruang laut bukan sekadar kegiatan administratif, melainkan instrumen penting untuk menjaga keberlanjutan sumber daya pesisir dan laut. Dalam perspektif tata kelola kelautan modern, ruang laut merupakan sumber daya terbatas yang harus dikelola secara terintegrasi untuk mengakomodasi berbagai kepentingan, seperti perikanan, transportasi laut, industri, konservasi, dan pariwisata.
Konsep ini dikenal sebagai Marine Spatial Planning (MSP) atau perencanaan ruang laut, yang di Indonesia diwujudkan melalui kebijakan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K). Melalui instrumen tersebut, setiap aktivitas pemanfaatan ruang laut harus berada pada zona yang sesuai agar tidak menimbulkan konflik pemanfaatan ruang maupun degradasi lingkungan.
Berdasarkan sistem informasi geospasial penataan ruang laut eSEA MAP KKP, sekurang-kurangnya terdapat 20 KKPRL terbit dan hasil pemantauan baik dari citra satelit maupun dilapangan, KKPRL tersebut diperuntukkan bagi kegiatan industri, galangan kapal dan pelabuhan. Wilayah perairan kawasan konservasi Teluk Moramo ini berdasarkan Perda RZWP3K Sulawesi Tenggara merupakan zona perikanan tangkap.
Salah satu hasil pemantauan di Teluk Moramo adalah adanya kegiatan reklamasi yang berada pada Zona Perikanan Tangkap, sehingga menjadi pertanyaan apakah reklamasi ini telah sesuai dengan peruntukan zonanya. Secara ekologis, kawasan ini memiliki fungsi strategis sebagai daerah penangkapan ikan dan habitat berbagai sumber daya perikanan yang menopang kehidupan masyarakat pesisir. Ketika ruang tersebut berubah fungsi menjadi kawasan industri atau fasilitas pendukung galangan kapal tanpa perencanaan yang tepat, maka potensi konflik ruang dan penurunan produktivitas perikanan menjadi semakin besar.
Selain persoalan kesesuaian ruang, pemantauan juga menemukan adanya indikasi penebangan dan penimbunan kawasan mangrove pada beberapa lokasi industri galangan kapal. Mangrove merupakan ekosistem pesisir yang memiliki fungsi ekologis sangat penting, antara lain sebagai pelindung pantai dari abrasi, habitat biota perairan, penyerap karbon biru (blue carbon), serta penyangga kualitas lingkungan pesisir. Kehilangan mangrove tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga berpengaruh terhadap ketahanan ekonomi masyarakat nelayan yang bergantung pada produktivitas ekosistem pesisir.
Dalam konteks pembangunan berkelanjutan, keberadaan industri galangan kapal sebenarnya memiliki nilai strategis yang tinggi. Industri ini mendukung konektivitas maritim nasional, meningkatkan kapasitas perawatan armada, menciptakan lapangan kerja, serta memperkuat ekonomi daerah. Namun demikian, manfaat ekonomi tersebut harus diimbangi dengan kepatuhan terhadap regulasi pemanfaatan ruang laut dan perlindungan lingkungan pesisir.
Oleh karena itu, pengawasan pemanfaatan ruang laut perlu dipandang sebagai mekanisme preventif untuk memastikan bahwa pembangunan ekonomi maritim tidak menimbulkan biaya ekologis yang lebih besar di masa depan. Pengawasan juga berfungsi sebagai instrumen penegakan hukum, pengendalian pemanfaatan ruang, serta sarana evaluasi efektivitas kebijakan tata ruang laut yang telah ditetapkan pemerintah.
Ke depan, penguatan pengawasan berbasis teknologi geospasial, citra satelit, drone, dan sistem informasi geografis (SIG) menjadi kebutuhan yang tidak dapat dihindari.
Integrasi data perizinan dengan data spasial pemanfaatan ruang laut akan meningkatkan kemampuan pemerintah dalam mendeteksi pelanggaran secara cepat dan akurat. Selain itu, kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, akademisi, dan masyarakat pesisir perlu terus diperkuat untuk mewujudkan tata kelola ruang laut yang transparan dan berkelanjutan.
Kasus di Teluk Moramo memberikan pelajaran penting bahwa keberhasilan pembangunan maritim tidak hanya diukur dari besarnya investasi yang masuk, tetapi juga dari kemampuan menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, keberlanjutan lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat pesisir. Pengawasan pemanfaatan ruang laut menjadi garda terdepan dalam memastikan bahwa visi Indonesia sebagai poros maritim dunia dapat diwujudkan tanpa mengorbankan sumber daya alam yang menjadi fondasi kehidupan generasi mendatang.






