Pendapat Hukum TUKS PT TAS, Mantan Dirreskrimsus Polda Sultra Diduga Langgar Kode Etik

oleh
oleh
Pendapat Hukum TUKS PT TAS, Mantan Dirreskrimsus Polda Sultra Diduga Langgar Kode Etik

Kendari, Britakita.net

Aliansi Masyarakat Indonesia Menggugat (AMIN) Sultra menggeruduk Polda Sultra untuk mengadukan Tindakan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Kombes Pol Bambang Wijanarko saat menjabat sebagai Direktur  Reserse Kriminal Khsusu (Dirreskrimsus) Polda Sultra Rabu (25/6/2025). Pasalnya Mantan Direskrimsus telah mengeluarkan Pandangan Hukum kepada Kantor Kesyabandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Kendari atas pemuatan Ore Nikel pada Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) PT Tiara Abadi Sentosa (TAS).

Direktur AMIN Sultra, Andriansyah Husen yang berorasi didapan Mapolda Sultra menjelaskan bahwa Mantan Direskrimsus telah mencoreng Intitusi Kepolisian karena diduga telah membuat kesepakatan jahat dengan KSOP Kelas II Kendari. Dengan mengeluarkan Pandangan Hukum pemuatan Ore Nikel pada TUKS PT TAS yang melanggar Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pendapat dan Saran Hukum (PSH).

“Pandangan hukum ini kemudian jadi dasar bahkan landasan hukum KSOP Kelas II Kendari mengelaurkan Surat Perintah Berlayar (SPB) TUKS PT TAS,” katanya.

BACA JUGA :  Sopir Angkot di Kendari Perkosa Penumpangnya, Korban Dibawa ke Hotel Melati

Pendapat Hukum TUKS PT TAS, Mantan Dirreskrimsus Polda Sultra Diduga Langgar Kode Etik

“Dan sangat jelas di Peraturan Polri yang bisa mengeluarkan PSH adalah Divisi Hukum, tapi ini Ditreskrimsus yang keluarkan. Apakah saat menjadi Ditreskrimsus dia tidak paham atau pura-pura tidak mengerti?,” katanya.

Lanjut, dalam Peraturan Polri Nomor 6 tentang PSH pada Pasal 20 ayat 1 berbunyi dalam hal ditemukan pelanggaran kode etik profesi Polri, Disiplin atau Pidana pada proses pembuatan PSH, Kadivhym Polri atau Kabidkum dapat merekomendasikan tindak lanjut temuan kepada satuan kerja pengawas.

“Didalam Peraturan jelas bahwa jika ada pelanggaran profesi dalam pembuatan PSH maka dapat diproses. Dan kedatangan kami ini untuk meminta Propam Polda Sultra untuk memproses pelanggaran yang dilakukan oleh Mantan Dirreskrimsus yaitu Kombel Pol Bambang Wijanarko,” tegasnya.

Pria akrab disapa Binggo itu juga menambahkan dugaan kesepakatan jahat antara Ditreskrimsus dengan KSOP Kelas II Kendari dalam penerbitan SPB PT TAS yang dimaksud adalah melegalkan tindakan yang Illegal.

BACA JUGA :  Eks Kepala Syahbandar Kolaka Divonis 5 Tahun, Korupsi Ore Nikel Terbukti

“Kalau memang Legal kenapa harus ada Pendapat Hukum? apa yang ditakutkan sehingga keluar Pendapat Hukum itu. Dan apakah semua Perusahaan juga diberlakukan sama seperti PT TAS dengan mengeluarkan Pendapat Hukum dari Ditreskrimsus? banyak timbul pertanyaan karena tindakan Aparat yang menimbulkan banyak pertanyaan,” katanya.

Pelaksana Kasub Bagian Pelayanan dan Pengaduan Propam Polda Sultra, AKP Darul yang dikonfirmasi media ini membenarkan adanya Massa Aksi AMIN Sultra yang mengadukan pelanggaran Kode Etik oleh mantan Direskrimsus Polda Sultra. Dan telah mememui massa aksi dipos Propam Polda Sultra.

“Iya benar ada Demo tadi, tapi kami sarankan untuk membuat Laporan secara resmi tentang aduannya itu. Beserta melampirkan bukti-bukti aduan agar Propam Polda Sultra bisa melakukan tindak lanjut,” katanya.