Kendari, Britakita.net
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari menetapkan oknum dosen berinisial Prof. B sebagai tersangka atas kasus dugaan pelecehan seksual mahasiswi.
“Hari ini kami resmi menetapkan tersangka Profesor B, dan besok kami akan layangkan surat panggilan penahanan,” ungkapnya Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muh Eka Faturrahman, Kamis, 18 Agustua 2022.
Menurutnya, setelah melalui proses gelar perkara yaitu mencocokkan keterangan dari terlapor dengan pelapor. Oknum dosen Prof B itu sudah memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.
“Kami telah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi dengan adanya laporan yang dilayangkan oleh seorang mahasiswi berinisial,” tuturnya.
Kendati demikian, lanjutnya, penyidik masih memintai keterangan dari yang bersangkutan tersebut, namun saat ini statusnya menjadi diperiksa sebagai tersangka.
“Secepatnya dilakukan penyidikan dan diserahkan ke jaksa penuntut umum, dan kami layangkan surat pemanggilan pertama sebagai tersangka,” lanjutnya.
Atas perbuatannya, Prof B bakal diancam dengan Pasal 6 huruf a dan c Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) .
Sebelumnya, Prof B dosen Universitas Halu Oleo dilaporkan korban RN (20) ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari.
Laporan korban tertuang dalam pengaduan bernomor: B/789/VII/2022/Reskrim tertanggal 18 Juli 2022. Dalam laporan tersebut, RN menceritakan aksi dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Prof B di kediamannya.
Laporan: Adh
Tidak ada komentar