Maksimalkan Pelayanan Pelayanan, DPM-PTSP Bombana Bentuk Dua Kantor Perwakilan

waktu baca 1 menit
Kamis, 31 Okt 2019 10:19 0 387 redaksi

Bombana, Britakita.id

Kabar baik untuk masyarakat Kecamatan Kabaena dan Kecamatan Poleang di Kabupaten Bombana. Pasalnya ditahun 2020 nanti masyarakat kedua kecamatan tersebut tak perlu lagi jauh-jauh ke kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) untuk mengurus izin, karena akan ada kantor perwakilan di dua kecamatan tersebut untuk melayani pengurusan perizinan.

Kabar baik tersebut disampaikan langsung oleh Kepala DPM-PTSP, Pajawa Tarika dimana dirinya menjelaskan kehadiran dua kantor perwakilan atau kantor unit tersebut untuk memudahkan masyarakat untuk mengurus perizinan.

“Jadi kita jemput bola, dulu kan masyarakat Poleang atau Kabaena kalau mau urus izin harus ke Kantor DPM-PTSP. Jaraknya sangat jauh apalagi Kabaena yang harus menyebrang lagi untuk kesini. Nah dengan adanya kantor itu mereka akan dilayani tanpa harus ke PTSP di Ibu Kota,” paparnya.

Kadis DPM-PTSP juga menjelaskan bahwa kantor tersebut akan mulai pelayanan ditahun 2020, dan kini pihak DPM-PTSP tengah membuat regulasi atau Peraturan Daerah (Perda) tentang pembentukan dua kantor unit DPM-PTSP.

“Jadi dua kantor itu ada di Kelurahan Boepinang Kecamatan Poleang dan Desa Temokole Kecamatan Kabaena. Harapan kami dua kantor itu bisa memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat dan juga meningkatkan PAD,” harapnya.

Laporan: Fendi
Editor: Ruddi

Penulis :
Editor :




LAINNYA
error: Content is protected !!