Kendari, Britakita.net
Penjabat Bupati Bombana, Edy Suharmanto, menghadiri acara penyerahan Naskah Akademik dan Draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa dan Kelurahan Presisi Senin (20/1/2025). Kegiatan ini dilaksanakan di Gedung Pola Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara pada Senin (20/1/2025) dan dipimpin langsung oleh Penjabat Gubernur Sulawesi Tenggara, Andap Budhi Revianto.
Di kesempatan tersebut Pj bupati Bombana Edy Suharmanto mengungkapkan bahwa Raperda ini bertujuan untuk mendorong digitalisasi dan integrasi data di tingkat desa dan kelurahan, dengan harapan meningkatkan efisiensi pemerintahan serta akurasi dalam perencanaan pembangunan daerah.
“Raperda ini akan membantu kerja-kerja Pemerintahan agar lebih maksimal lagi,” kata Pj Bupati Bombana.
Dalam sambutan Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto menegaskan pentingnya regulasi ini untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang berbasis data dan teknologi.
“Sistem ini dinilai sejalan dengan upaya Kabupaten Bombana yang sebelumnya telah mengembangkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE),” kata Pj Bupati Bombana.






