Lempeta Konut: PT LPN Mencuri dan Menyerobot Dilahan PT DNM

oleh -18 Dilihat
oleh
Lempeta Konut: PT LPN Mencuri dan Menyerobot Dilahan PT DNM

Konut, Britakita.id

Kisruh pertambangan diwilayah IUP PT. Rosini Indonesia (RI) di Desa Waturambaha Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara (Konut) antara join operasional (JO) PT Dewa Napa Minerina (DNM) dan PT Luwu Persada Nusantara (LPN), yang berujung pada penyitaan lahan seluas 15 hektar dan 500 metric ton ore nikel oleh Pengadilan Negeri (PN) Kendari mendapat sorotan dari berbagai pihak salah satunya lembaga pemerhati tambang (Lempeta) Konut.

Ketua Lempeta Konut, Ashari menuturkan PT DNM tidak ada hubungan dengan putusan akta perdamaian. Sebab PT DNM sama sekali tidak dilibatkan dalam perkara tersebut.

“Justru saat ini PT DNM secara hukum sah untuk menjalankan surat perintah kerja (SPK) yang sudah diterima sejak awal penambangan di PT RI tahun 2017. Sehingga tidak boleh ada perusahan kontraktor lain yang berada diwilayah SPK PT. DNM seluas 29 hektar termasuk PT LPN,”ujar Ashari.

Ashari menilai keberadaan PT.LPN diareal SPK milik PT DNM tidak pernah diketahui oleh PT. DNM. Apalagi merekomendasikan untuk mendapatkan SPK dari PT RI untuk bekerja di wilayah SPK PT DNM.

BACA JUGA :  Massa PERGAM-Indonesia Adukan Dugaan Illegal Mining PT TNI di Kejagung RI

“Sehingga kalau PT LPN mengklaim ada lahan 15 hektar diwilayah kerja PT DNM. Maka PT LPN sudah melakukan pelanggaran hukum pencurian dan penyorobotan dalam areal wilayah SPK PT DNM,”tuding Ashari.

Ashari kembali menegaskan keputusan perdamaian yang dikeluarkan oleh PN Kendari sama sekali tidak ada hubungan hukum dengan pekerjaan yang di jalankan oleh PT DNM diwilayah PT RI. Sehingga tidak ada hak perusahan PT LPN mengklaim atau mengambil ore nikel yang sudah di kerjakan oleh PT DNM diwilayah PT RI.

Bagaimana dengan tudingan penipuan uang Rp 13 Miliar yang di klaim oleh PT Bumi Agung Property (BAP)? Ashari menjelaskan justru pihak Hioy Kok Ming (owner PT BAP) dan PT LPN yang telah membohongi PT DNM atas pernyataan pembiayaan kepada PT DNM yang tidak konsinsten untuk memenuhi pembiayaan pekerjaan PT DNM sampai mencapai tahap penjualan.

BACA JUGA :  IMES Minta Gakkum KLHK Investigasi PT Cinta Jaya di Desa Tapunggaeya

“Yang lebih parah, dugaan konspirasi jahat sangat nampak. Mereka (PT BAP dan PT LPN red) berupaya untuk mengambil alih pekerjaan yang dikerjakan PT DNM, karena melihat potensi hasil penambangan nikel di IUP PT RIyang sangat besar. Sehingga mereka berupaya menggunakan cara menghentikan pembiayaan kepada PT.DNM,”urai Ashari.

Alumni Fisip UHO itu membeberkan masih banyak persoalan yang harus di luruskan terhadap persoalan tersebut. Makanya PT DNM akan melakukan perlawanan hukum terhadap PT LPN dan PT BAP sekaligus tidak mengizinkan perusahaan lain masuk kerja diwilayah SPK PT DNM. ” Masih banyak yang harus diperbaiki, PT DNM itu adalah perusahaan pertama yang merintis IPU PT RI. Bahkan PT DNM sangat dekat dengan masyarakat,”tutupnya.

Laporan: Muhammad Andry