Wakatobi, Britakita.Net
Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara Online di kabupaten Wakatobi belum dapat dilakukan secara online.
Aplikasi bernama SIM Nasional Presisi (SINAR) yang telah dilaunching (13/4) masih dalam tahap perbaikan sistem.
Hal itu disampaikan Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor (Kasat Lantas Polres) Wakatobi, Iptu Suhermin, Rabu (4/5/2021)
Ia mengatakan, Satuan Penyelenggara Administrasi SIM Kepolisian Resor (Satpas Polres) Wakatobi belum bisa menerima pengajuan perpanjangan SIM via aplikasi itu.
“Kami masih menunggu perbaikan sistem aplikasi SINAR. Sehingga, untuk perpanjangan sim online untuk satpas polres wakatobi belum di berlakukan,” ujarnya,
Lanjutnya, aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR) yang akan digunakan sebagai aplikasi online perpanjangan SIM baru dapat diberlakukan dibeberapa wilayah daerah Jawa saja.
“Baru empat daerah yang memberlakukan pelayanan perpanjangan SIM online. Selebihnya untuk seluruh Indonesia masih mengurus dengan datang langsung ke Kantor Satlantas,”
Ia pun berharap, aplikasi yang telah dilakukan launching bulan april itu segera bisa digunakan demi memudahkan masyarakat.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah bisa di berlakukan di seluruh Indonesia,” tutupnya.
Laporan: Ganiru
Editor: Amar






