Kendari, Britakitanet
Laporan Dugaan Korupsi Perusahaan Daerah (Perusda) Aneka Usaha Kolaka yang ada di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra kini telah diproses. Laporan Aliansi Masyarakat Pemantau Korupsi (AKAR) Sultra itu telah masuk dimeja Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sultra dan tengah dalam proses Pra Penyelidikan.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Rahman, SH, MH yang menjelaskan bahwa laporan Perusda Aneka Usaha Kolaka telah mendapatkan disposisi dari Pimpinan.
“Sudah di Disposisi oleh Pimpinan untuk ditangani di Pidsus Kejati Sultra,” katanya.
Lanjut Mantan Kasipenkum Kajati Sulawesi Selatan (Sulsel) itu menambahkan bahwa kasus dugaan korupsi itu kini tengah masuk proses Pra Penyelidikan oleh Jaksa Pidsus.
“ Laporan yang masuk di Kejati Sultra pasti semua diproses, dan untuk Laporan AKAR Sultra tentang Perusda Aneka Usaha Kolaka telah diproses dan masuk proses Pra Penyidikan,” katanya.
Untuk diketahui AKAR Sultra resmi melaporkan Perusda Aneka Usaha Kolaka di Kejati Sultra hari Kamis (26/6/2025) lalu. Dimana dalam laporannya Perusda Kolaka atas temuan BPK RI yang mengakibatkan kerugian Negara yang cukup besar.






