Kendari, Britakita.id
Mantan Pejabat ataupun Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari yang tak lagi berwenang memiliki Kendaraan Dinas (Randis) diminta untuk mengembalikan Randis tersebut. Karena bila tak mengembalikan Randis yang bukan haknya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) akan segera melakukan tindakan tegas.
Hal tersebut ditegaskan oleh ketua Tim Koordinasi Wilayah Pencegahan (Korsubgah), VIII Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Edi Suryanto. Yang mengatakan, bahwa ASN yang tidak mengembalikan kendaraan daerah maka akan di sanksi, sesuai dengan prosedurnya.
“Jika sudah tidak berhak, maka wajib dikembalikan, karena itu bukan milik pribadi,” ucapnya usai melaksanakan rapat dengan Pemkot Kendari. Selasa, (20/08).

(Koordinator Wilayah Pencegahan VIII Sultra, KPK RI, Edi Suryanto)
Namun, dirinya tak menjelaskan secara rinci Dinas mana saja yang tidak mengembalikan aset daerah atau Randis.
“Nanti ketemu saja yang menangani soal aset daerah. Karena mereka lebih tahu,” paparnya.
Selain itu, pihaknya juga melakukan proses pengawasan penganggaran, perencanaan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, perizinan, inspektorat, dan manajemen ASN
“Kami merupakan bidang pencegahan, bukan penindakan. Namun, jika ada penyimpangan kami juga bisa langsung melakukan penindakan. Apakah melalui kepolisian atau kejaksaan setempat, namun kami tetap awasi,” tegasnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga menjelaskan kedatangannya di Pemkot Kendari, yakni meningkatkan Pendapatan Alokasi Daerah (PAD), dan penyelamatan barang milik daerah atau aset daerah.
Laporan: Adam





