Kejari Periksa Proyek Diduga Bermasalah di Masa Kepemimpinan Pj Bupati Konawe

oleh
oleh
Kejari Periksa Proyek Diduga Bermasalah di Masa Kepemimpinan Pj Bupati Konawe

Konawe, Britakita.net

Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe kini tengah melakukan pendalaman dugaan Korupsi Proyek Revitalisasi Lanjutan Tahap III dan pembangunan Kawasan Food Court atau Taman Wisata Kuliner dengan anggaran sebesar Rp 4.9 miliar tahun anggaran 2024 dimasa kepemimpinan Pj Bupati Harmin Ramba. Dimana pekerjaan tersebut dikerjakan oleh CV. Altazza Dwi Konstruksi ini, kini menjadi sorotan tajam karena adanya indikasi korupsi.

Hal tersebutpun dibanarkan oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Konawe, M. Anhar L. Bharadaksa, SH, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengumpulkan sejumlah dokumen penting dari hasil pemeriksaan sebelumnya.

Dokumen-dokumen ini akan menjadi bahan analisis lebih lanjut untuk menentukan langkah-langkah berikutnya dalam penyelidikan.

BACA JUGA :  Hasil Tambang Pasir Ilegal di Bongkar di Pelabuhan Wanci, KSOP Kendari: Ilegal Atau Tidak Bukan Urusan Kami

“Kami telah meminta beberapa dokumen terkait proyek ini dari hasil pemeriksaan sebelumnya. Saat ini, kami akan melakukan ekspos bersama tim untuk menentukan langkah selanjutnya,” ujar Bhara sapaan akrab Kasi Intel Kejari Konawe, Selasa 18 Maret 2025.

Dalam proses penyelidikan ini, Kejari Konawe telah memeriksa sejumlah saksi yang terlibat dalam proyek tersebut. Saksi-saksi tersebut berasal dari berbagai pihak, termasuk Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Inspektorat Kabupaten Konawe, serta pihak penyedia jasa proyek, yaitu CV. Altazza Dwi Konstruksi.

“Kami perlu melakukan ekspos terlebih dahulu untuk menentukan apakah perkara ini memenuhi unsur yang cukup untuk ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan,” tambah pria akrab disapa Bara itu.

BACA JUGA :  Dinilai Berikan Kontribusi Baik, Britakita.net Dapat Apresiasi dari Bank Sultra

Kejari Konawe menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan profesional, sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Meskipun proyek ini mendapatkan pendampingan hukum dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Konawe, hal tersebut tidak akan menghalangi proses hukum.

Kepala Kejaksaan Negeri Konawe, Dr. Musafir Menca, SH, S.Pd, MH, sebelumnya telah menegaskan bahwa pihaknya tidak akan pandang bulu dalam penegakan hukum.

“Kami tegaskan, Kejaksaan Negeri Konawe tidak pandang bulu dalam penegakan hukum. Jika ditemukan tindak pidana korupsi, pasti akan kami tindak, meskipun itu proyek yang kami dampingi,” tegas Musafir.