Kejari Konawe Tahan Wakil Ketua DPRD Konkep

oleh
oleh
Kejari Konawe Tahan Wakil Ketua DPRD Konkep

Kendari, Britakita.Net

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe Kepulauan (Konkep), Imanuddin resmi mendekam di dalam sel tahanan Kelas IIB Unaaha, Senin (14/2/21) malam sekira pukul 21.30 Wita.

Penahanan itu dilakukan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Sultra yang telah berkekuatan hukum tetap (inchract) dengan nomor perkara 11/Pid.Sus/2021/PT KDI atas banding yang dilakukan sebelumnya.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Konawe, Marwan Arifin SH mengatakan jika tersangka Imanuddin telah dijebloskan ke dalam sel tahanan Rutan Kelas IIB Konawe.

BACA JUGA :  Pemkab Bombana Fokus Tuntaskan Problematik Kawasan Kumuh di 8 Kecamatan

Kejari Konawe Tahan Wakil Ketua DPRD Konkep

(Wakil Ketua DPRD Konkep, Imanuddin (Baju Kuning) saat dieksekusi oleh Kejari Konawe)

“Tersangka (Imanuddin red) kami sudah eksekusi dengan cara memasukkan ke Rutan Kelas IIB Unaaha sekitar pukul 21.30 Wita, ” katanya saat dikonfirmasi melalui sambungan selulernya.

Sebelum dilakukan penahanan, jelas dia, terlebih dulu tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan penanganan Covid-19.

“Dia (Imanuddin red) datang menyerahkan diri di Kejari Konawe. Dihari yang sama kita langsung melakukan penahanan, ” ujarnya.

BACA JUGA :  Pekerja PT Toshida Dianiaya Sajam, Gangguan Kamtibmas di Area Tambang Pomala Kian Mengkhawatirkan

Diberitakan, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Sultra yang dipimpin Hakim Ketua, Ferdinandus B SH menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa Imanuddin selama 3 bulan 15 hari.

Hubungan Masyarakat (Humas) PT Sultra, I Gede Suarsana mengatakan jika perkara nomor 11/Pid.Sus/2021/PT KDI dengan terdakwa Imanuddin telah incracth atau berkekuatan hukum tetap.

“Hari ini perkaranya sudah putus. Dia (Imanuddin red) divonis dengan kurungan penjara selama 3 bulan 15 hari, ” katanya saat ditemui di PT Sultra, Rabu (10/2/21).

Laporan: Jusmadi

Editor: Amar