Kendari, Britakita.net
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari memusnahkan barang bukti dari 87 perkara tindak pidana umum dan khusus yang telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap selama periode Juni hingga Agustus 2022.
Adapun puluhan barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, seperti narkotika, senjata tajam, dan obat-obatan terlarang.
“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini adalah barang bukti yang berasal dari perkara tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht),” kata Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (BP3R) Kejari Kendari, Michael D.S Pongsitanan, Kamis (24/11/22).
Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan yakni sebanyak 2,4 kilogram jenis sabu, 370 butir obat-obatan jenis tramadol, 8 buah sajam jenis badik, 7 buah parang dan 35 buah jenis busur.
Michael menjelaskan, pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh Kejari Kendari.
Pemusnahan barang bukti juga dikatakan sebagai tindak lanjut dari tugas dan kewenangan kejaksaan selaku eksekutor barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pemusnahan terhadap barang bukti dilakukan dengan berbagai cara. Barang bukti berupa narkotika dan obat-obatan terlarang pemusnahannya dilakukan dengan dibakar dan diblender.
Sedangkan barang bukti senjata tajam pemusnahannya dilakukan dengan dipotong dengan gerinda.
“Pemusnahan terhadap barang bukti hari ini dilakukan dengan tujuan agar barang bukti yang dimusnahkan tidak dapat dipergunakan maupun dimanfaatkan lagi,” tukas Michael
Laporan: Rahim Sidde






