Kendari, Britakita.net
Dua remaja berinisial TR (19) dan HP (19) diamankan Tim Buser 77 di Jembatan Teluk Kendari (JTK), pada Minggu, 15 Mei 2022 malam.
Keduanya diamankan setelah kedapatan membawa senjata tajam (Sajam) jenis badik saat nongkrong di JTK.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol M Eka Faturrahman mengatakan, keduanya diamankan saat Tim Buser 77 Satreskrim dan Tim Intelkam Polresta Kendari melakukan penyelidikan pelaku pembusuran yang tengah marak di Kota Kendari.
“Setelah di badan keduanya diperiksa ditemukan masing-masing tersangka sedang membawa badik dengan cara menyelipkan badik di pinggang kiri,” ucapnya, Senin, 16 Mei 2022
Setelah diamankan, Mantan Dir Narkoba Polda Sultra menambahkan, bahwa keduanya langsung dibawa ke Polresta Kendari untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Selanjutnya dibawah ke Satreskrim Polresta Kendari guna penyidikan lebih lanjut, dan barang bukti berupa sebilah badik,” tambahnya.
Keduanya dikenakan pasal telah melakukan tindak pidana membawa dan menguasai sajam, sebagaimana dimaksud dalam 2 ayat (1) UU Drt No. 12 tahun 1951 tentang senjata tajam.
“Membawa senjata tajam tanpa ijin, bisa di pidana hukuman penjara 10 tahun,” pungkasnya.
Laporan: Adh / Editor: Up
Tidak ada komentar