Kendari, Britakita.net
Kepala Seksi (Kasi) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Bustanil N. Arifin menjelaskan peran dan fungsi Kejaksaan dalam persiapan dan pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024. Hal tersebut diungkapkan Kasi Intel dalam Rapat Koodinasi Penanganan Konflik Sosial Tingkat Kota Kendari dalam menyongsong Pemilu Serantak 2024 yang berintegritas, Selasa (1/11/22).
Dalam Acara yang dibuka oleh Sekda Pemkot Kendari, Ridwansyah Taridala dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Bustanil menyampaikan bahwa Kejaksaan menjadi bagian dari Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
“Saya juga mengajak semua elemen terutama di daerah yang melaksanakan Pilkada Serentak agar bersama-sama menciptakan suasana yang kondusif,” kata Mantan Kasi Pidsus Kejari Konawe.
Lanjut mantan Kasipidsus Kejari Bombana, peran Kejaksaan juga turut mendukung pelaksanaan Pilkada dan mengintensifkan forum-forum komunikasi dengan dibukanya Posko Pemilu dan Hotline Pemilu untuk mempermudah konsolidasi dan pencegahan potensi kerawanan.
“Sosialisasi dan pemantauan terhadap peserta Pilkada, menginventarisasi dan mengantisipasi permasalahan yang timbul, serta memberikan saran penyelesaian dan melaporkan informasi kepada user secara berjenjang,” katanya.
Jaksa itu juga menyebut Sebagai bagian dari Tim Gakumdu, kapabilitas jaksa dalam menangani perkara tindak pidana yang berkaitan dengan Pilkada harus ditingkatkan, kemudian memaksimalkan pencegahan pelanggaran dan pengawasan pelaksanaan pilkada serta meminimalisir terjadinya tindak pidana pelanggaran Pilkada melalui wadah Gakkumdu.
“Kita akan memperluas akses keterlibatan masyarakat serta jaringan pemantauan pilkada dalam proses pendidikan politik yang intensif sepanjang tahapan Pilkada 2024,” katanya.
Laporan: Mar