Jadi Korban Kebakaran, Laporan Babinsa Diduga Tak Ditanggapi Polsek Poasia

oleh
oleh
Jadi Korban Kebakaran, Laporan Babinsa Diduga Tak Ditanggapi Polsek Poasia

Kendari, Britakita.net

Praka Tasmin mempertanyakan penanganan laporan dugaan pembakaran sarang burung walet miliknya yang hingga kini belum mendapat kepastian hukum dari Polsek Poasia, Kota Kendari.

Laporan yang dilayangkan sejak 10 November 2024 itu disebut belum menunjukkan perkembangan berarti, meski pemeriksaan terhadap sejumlah saksi telah dilakukan.

Peristiwa kebakaran tersebut terjadi pada 30 Maret 2023. Tasmin menduga sarang walet miliknya dibakar oleh tiga anak berusia 10 hingga 11 tahun yang saat itu sedang bermain petasan. Akibat kejadian tersebut, ia memperkirakan mengalami kerugian hingga Rp200 juta.

Saat ditemui di kediamannya, Senin (19/10/2026), Tasmin mengaku kecewa karena laporan yang telah disampaikan kepada kepolisian belum memberikan kejelasan mengenai kelanjutan perkara.

“Laporanku seolah diabaikan. Saya juga bertanya-tanya, padahal sudah dilaksanakan pemeriksaan saksi,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Babinsa di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) itu mengatakan, dirinya tidak langsung membawa persoalan tersebut ke ranah hukum setelah kebakaran terjadi.

BACA JUGA :  Terlibat Dalam Tipikor Tambang Blok Mandiodo, Direktur PT Tristaco Divonis 5 Tahun Penjara

Ia lebih dahulu berharap persoalan itu dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Terlebih, orang tua anak-anak yang diduga terlibat sempat menyatakan kesediaan mengganti kerugian. Namun, harapan penyelesaian melalui musyawarah tak kunjung terwujud.

Tasmin menyebut, kedua pihak telah lima kali melakukan pertemuan untuk membahas ganti rugi. Dalam salah satu musyawarah, disepakati kompensasi sebesar Rp100 juta ditambah sebidang tanah.

Kesepakatan tersebut, menurut Tasmin, tidak pernah direalisasikan. Tawaran ganti rugi kemudian berubah-ubah. Dari Rp100 juta ditambah tanah, turun menjadi Rp50 juta, kemudian Rp30 juta, Rp10 juta, hingga akhirnya hanya berupa tanah tanpa uang tunai.

“Tawaran terakhir itu pun tidak terealisasi,” jelasnya.

Setelah upaya penyelesaian kekeluargaan tidak membuahkan hasil, ia akhirnya menempuh jalur hukum. Pada 10 November 2024, dirinya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Poasia.

Persoalan kembali berlanjut ketika laporan itu tak kunjung memberikan kepastian. Pada 24 Januari 2026, Tasmin melayangkan somasi kepada orang tua anak-anak yang diduga terlibat.

BACA JUGA :  Berstatus PPPK dan TNI Aktif, AMS Sultra Minta Proses Tuntas Kasus Dugaan Perzinahan

Pada tanggal yang sama, ia juga mengirimkan surat permohonan kepastian hukum kepada Kapolsek Poasia, dengan tembusan kepada Kapolda Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Kabid Propam Polda Sultra.

Melalui surat tersebut, Tasmin meminta penjelasan resmi mengenai status penanganan perkaranya. Ia juga menyatakan akan mengajukan permohonan pelimpahan penanganan perkara ke Polda Sultra apabila tidak ada langkah konkret dari Polsek Poasia.

Selama ini, Tasmin mengaku hanya menerima penjelasan secara lisan dari penyidik. Ia menyebut penyidik menyampaikan bahwa penyelidikan belum menemukan unsur pidana karena penyebab kebakaran sulit dipastikan.

Penjelasan lisan tersebut tambahnya, belum cukup. Ia menginginkan kejelasan tertulis mengenai perkembangan dan status laporan agar dapat menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Kepastian tertulis penting agar saya dapat menentukan langkah hukum berikutnya,” tutupnya.

Sementara itu, Kapolsek Poasia AKP Ismunandar belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dikirim melalui pesan WhatsApp pada 20 September 2026.